JAKARTA (Arrahmah.com) – Penerapan Perda Syariat itu dan larangan bagi wanita mengumbar aurat di tempat umum yang sedianya akan dilakukan oleh Pemkot Tasik Malaya, dinilai oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj sebagai tindakan yang tidak dewasa.
“Itu artinya belum dewasa tentang character building. Kita belum selesai membangun karakter, masih ada aku dan kamu, harusnya sekarang itu kami, kita,” kata Said Aqil di PBNU, Jalan Keramat Raya, jakarta Pusat, Rabu (6/6) dikutip detik.com.
Menurut Said Aqil, Undang-undang produk pemerintah, termasuk di dalamnya pemerintah daerah harus bernafaskan Pancasila. “Sebagai lembaga hukum, NU siap melaksanakan itu,” kata Said Aqil.
Rencana perda Syriat Islam, lanjut Said Aqil, disebut bermasalah. Alasannya, Setiap Undang-undang yang pro rakyat dan pro bangsa itu sudah Islami.
“Tidak usah dikatakan syariat, tidak usah. Kalau Undang-undang untuk kepentingan rakyat itu sudah Islami, itu yang paling penting,” jelasnya.
Pemkot Tasikmalaya berencana menerapkan Perda Syariah, Perda tersebut berisi tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang berlandaskan ajaran agama Islam. Selain itu, Pemkot Tasikmalaya juga akan membentuk satuan Polisi Syariah yang bertindak menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2009.
Rencananya petugas Polisi Syariah ini berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Wilayah di provinsi Jabar itu nantinya akan mempunyai atur bagaimana cara berpakaian bagi wanita dan berkumpul di tempat umum. Namun Perda ini masih rancangan. (bilal/arrahmah.com)