BEKASI (Arrahmah.com) – Terbukti menodai agama dengan cara menginjak-injak Al-Qur’an dan melecehkan Al-Qur’an dengan pose ‘fuck you,’ terdakwa penistaan agama Islam Abraham Felix Gradi (16), dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum Budhi Raharto, dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (24/8/2010) siang. Sidang dipimpin majelis hakim Agus Subekti, Cening Budiana, dan Burhanudin.
Menurut Jaksa Budhi, terdakwa melanggar Pasal 156A hurup A KUHP, tentang penodaan agama.
Felix terbukti menistakan Islam dengan bukti dua buah foto dengan pose yang melecehkan Al-Qur’an. Pose pertama, Felix menginjak kitab suci Al-Qur’an, sedang pose kedua memegang Al-Qur’an sambil mengacungkan jari tengah membentuk kode “fuck you” sebagai isyarat pelecehan.
Adegan yang menghina Al-Qur’an ini dilakukan dilakukan di sekolahnya, SMA Negeri 5 Pondok Gede Bekasi pada bulan Februari 2010 silam. Kedua pose itu dipotret oleh temannya, Yohanes Raditya dengan menggunakan kamera telepon genggam. Yohanes yang akrab disapa Joe ini adalah alumnus SMP Bellarminus Bekasi.
“Hal yang memberatkan dia menginjak Al-Quran.” Yang meringankan, terdakwa masih anak-anak, terdakwa tidak memiliki motif apa pun terhadap perbuatannya hanya semata-mata bergaya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan telah dikeluarkan dari SMA Negeri 5 Kota Bekasi. Terdakwa juga masih bisa dididik menjadi lebih baik.
Meski dituntut tidak terlalu berat, Felix tampak kaget mendengarkan tuntutan masa hukuman itu. Sebab, masa percobaan lebih lama dari tuntutan masa kurungan. “Umumnya percobaan itu enam bulan,” kata siswa yang sudah didepak dari sekolahnya itu.
Menurut Budhi, tuntutan itu diajukan ke majelis hakim sesuai masukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dia akan pikir-pikir dulu soal tuntutan itu. Pada persidangan sebelumnya, Abraham menyatakan menyesali perbuatannya. “Saya tidak menyangka bakal jadi ramai seperti ini,” katanya. Sidang akan dilanjutkan pada Kami (26/8) nanti, dengan agenda pembelaan terdakwa.
Melecehkan Al-Qur’an Karena Iseng?
Hari Jum’at pada bulan Februari 2010, salah satu sudut kelas SMAN 5 Bekasi siang itu sepi. Para siswa tengah sibuk menyiapkan diri menghadapi English Contest di sebuah ruangan khusus. Kelas pun kosong melompong. Kesempatan itu dimanfaatkan Abraham Felix Grady dan Yohanes Raditya, siswa kelas II untuk menuangkan hobi mereka berekspresi.
’’Itu hari Jumat pada sibuk nyiapin English Contest. Lihat kelas kosong, ya terus foto-foto kayak gitu,’’ ungkapnya yang mengaku saat itu juga langsung meminta hasil jepretan Joy, panggilan temannya, dihapus.
Putra pasangan Riana Sihombing dan Samrick P. Tampubolon itu, kini dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus penistaan agama yang dilaporkan MUI Kota Bekasi awal Mei lalu. MUI melaporkan blog www.belarrminus-bekasi.blogspot.com yang dinilai telah meresahkan umat Islam. Dalam blog itu Felix terekam tengah menginjak sebuah kitab suci.
Felix pun menyesali perbuatannya dan mengaku kapok. “Aku nggak nyangka bakal rame kayak gini, aku betul-betul minta maaf,” ujar remaja dengan postur 186 cm ini.
Penyesalannya bukan tanpa alasan. Sejak kasus itu mencuat di SMAN 5, pihak sekolah langsung mendepaknya. Bahkan setelah didepak dari sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) itu, menurut ibunya, Riana Sihombing, Felix sudah tak lagi diterima di sekolah manapun yang mengetahui kasus tersebut.
“Aku pengen lanjutin sekolah. Nggak enak banget kayak gini. Hatiku sakit, nggak bisa ngapa-ngapain,” cetus pelajar yang bercita-cita ingin menjadi dokter bedah itu.
Dia menyebut foto-fotonya dalam kelas kosong itu sebagai aksi gila. ’’Waktu bikin foto-foto itu, cuma iseng-iseng aja. Aku nggak nyangka akan seperti ini, bener-bener nyesel dan kapok,” sesalnya. (voi/arrahmah.com)