(Arrahmah.com) – Pertanyaan: Saya sedikit memiliki kelainan, yaitu sampai sekarang saya masih gemar mengisap jempol, kebiasaan itu sudah saya lakukan sejak kecil dan akan bertambah bilamana saya sedang sakit. Saya ragu apakah kebiasaan tersebut haram hukumnya ataukah tidak.
Apakah kebiasaan itu membatalkan puasa ataukah tidak? Seorang teman saya mengatakan bahwa benda apa saja yang dimasukkan ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa. Saya berharap agar pertanyaan saya ini dapat dijawab sesegera mungkin sebab tidak lama lagi bulan Ramadhan tiba.
Kebiasaan ini membuat diri saya minder. Saya tidak mampu menceritakan problem yang saya hadapi ini sekalipun kepada suami saya sendiri!
Jawaban: Alhamdulillah, hendaknya saudari berusaha meninggalkan kebiasaan tersebut, upayakan segera menarik jari begitu saudari menyadarinya. Dan apa yang terjadi pada saat saudari terlupa tidak akan merusak puasa, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda.
Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَـا
”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.”
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah (no. 2045), al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (VII/356-357), ad-Dâraquthni (III/403), al-Hâkim (II/198), Ibnu Hibbân (no. 7175 –at-Ta’lîqâtul Hisân), al-‘Uqaili dalam adh-Dhu’afâ (IV/1298)
Hadits ini dihukumi hasan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah dan ditetapkan oleh al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam at-Talkhîshul Habîr (I/509, no. 451), sementara Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 82) menghukuminya sebagai hadits yang shahih.
(*/arrahmah.com)