TULUNGAGUNG (Arrahmah.com) – Bupati Tulungagung Heru Tjahjono bakal berhadapan dengan massa jika ngotot mengegolkan Ranperda tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Karena 50 organisasi masyarakat (ormas) Islam kemarin menolak Ranperda Miras itu.
Penolakan dilakukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung jalan RA Kartini nomor 45. Acara galang tanda tangan digelar sekitar pukul 10.00 sampai 12.00.
Sedang 50 organisasi yang bersatu mengatasnamakan sebagai Aliansi Masyarakat Anti Miras Tulungagung (Almarasta). Mereka terdiri dari NU, Muhammadiyah, HTI, Ansor, Aisyiyah, Ikatan Remaja Muhammdiyah, KAHMI, HMI, PMII, Ikatan Remaja Masjid, dan masih banyak lagi lainnya.
Satu per satu dari perwakilan ormas membubuhkan tanda tangan di atas kertas. Isinya, menyatakan sikap menolak Ranperda tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang kini digodok Pansus II DPRD Tulungagung.
Mereka menuntut kepada ketua DPRD dan Pansus II untuk segera menghentikan pembahasan tentang ranperda tersebut. Juga, menuntut Bupati Tulungagung Heru Tjahjono untuk segera mencabutnya.
Almarasta juga mengusulkan ke pemerintah daerah untuk membentuk ranperda baru tentang pelarangan, peredaran, penjualan produksi minuman beralkohol di Tulungagung.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tulungagung sekaligus Almarasta Nyadin mengatakan, pernyataan sikap penolakan bakal diserahkan ke Heru Tjahjono pada Selasa (besok-red). “Selain itu, pernyataan sikap penolakan juga diserahkan ke ketua DPRD beserta tim Pansus II, kapolres, kepala kejaksaan, ketua pengadilan negeri, serta Komandan Kodim 0807,” katanya.
Jika tuntutan itu ditolak, Nyadin mengaku sudah mempersipakan beberapa strategi. “Strateginya apa, untuk sementara kami belum bisa menjabarkan,” ucapnya.
Hal senada juga dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Cabang Tulungagung. Mereka menolak Ranperda tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Mereka menganggap ranperda tersebut mengarah ke legalisasi minuman keras dengan memberikan izin tempat untuk mengkonsumsi. “Indikasi itu, menunjukkan Pemkab Tulungagung telah mengabaikan bahayanya minuman keras,” kata Ketua HTI DPD II Tulungagung Mohamad Ali Syafi’udin.
Pria yang berprofesi sebagai dokter ini menyayangkan ketertarikan Pemkab Tulungagung untuk meraih PAD dari sektor retribusi minuman beralkohol. “Sungguh ironis, jika sektor ini dijadikan salah satu penyangga biaya pelayanan publik. Kami akan gelar Majelis Bukhus Islamiyah, untuk membahas masalah itu,” paparnya.
Mohamad Ali Syafi’udin berharap pemkab segera mengganti usulan ranperda yang sesuai dengan aturan dan syariah Islam. “Kami menyerukan ke pemkab, pimpinan parpol, dewan, serta pihak media massa untuk bersama-sama menolak Ranperda Miras,” ucapnya.
Ketua MUI Bakal Kalungi Heru dengan Botol Miras
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung KH Agus Hadi Muhammad Mahfud sempat ditanya oleh perwakilan ormas. Pertanyaan seputar pernyataan Gus Hadi -panggilan akrab KH Agus Hadi Muhammad Mahfud- tentang Heru dijuluki Bupati Miras.
“Apa betul Gus Hadi akan memberi julukan Heru sebagai bupati miras seperti berita beberapa waktu lalu?” tanya Abrori, sekretaris Gerakan Nasional Patriot Indonesia.
Dengan tegas Gus Hadi mengiyakan. “Betul itu. Jika ranperda miras disahkan, saya akan juluki Heru sebagai bupati miras,” jawabnya. Dia melanjutkan, menjadi tugasnya untuk mengingatkan siapapun yang salah, termasuk bupati.
“Tujuan saya mengucapkan hal itu, agar didengar oleh Bupati Heru. Saya khawatir, jika masalah ini tidak direspons akan menjadi masalah dikemudian hari,” ucap Gus Hadi dihadapan puluhan perwakilan ormas se-Tulungagung.
Gus Hadi menegaskan, jika sampai ranperda miras disahkan, dia sendiri akan “mewisuda” Heru Tjahjono sebagai bupati miras. Caranya, dengan mendatangi pendapa, kemudian mengalungkan botol miras ke leher Heru Tjahjono. “Terus salaman dan pulang,” kata pengasuh Ponpes Alhikmah Mlaten, Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman itu. (voi/arrahmah.com)