Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengingatkan masarakat agar hati-hati dalam mengikuti kuis Ramadan yang marak di televisi saat ini. Salah mengikuti kuis, bisa jadi ia telah terlibat dalam perjudian langsung
Maraknya kuis di TV selama Ramadan ini, PW NU Jatim menilai, ascara kuis Ramadan yang ditayangkan di sejumlah stasiun televisi, identik dengan judi yang diharamkan (dilarang) dalam Islam.
“Kalau tidak hati-hati, puasa kita akan dikotori dengan judi melalui kuis Ramadhan dengan hadiah mirip mimpi itu,” kata Wakil Rois Syuriah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar di Surabaya, Kamis (13/9) kemarin.
Menurut pengasuh Pesantren Miftachussunnah, Kedungtarukan, Surabaya itu, kuis Ramadhan mengandung unsur judi, karena ada kewajiban membayar biaya tertentu dari pihak peserta.
“Kewajiban membayar itu dapat dilakukan langsung atau tidak langsung, seperti membayar melalui pulsa telepon ‘premium call’ yang membuat penyelenggara akan menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta,” katanya menegaskan.
Setelah itu, hadiah diambilkan dari sebagian jumlah uang yang terkumpul dari pemasukan “premium call” itu, sehingga hukumnya haram meski diberi nama apapun.
“Letak unsur judinya terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMS biasa. Misalnya, tarif SMS adalah Rp250 (pascabayar) dan Rp350 (prabayar), namun untuk mengirim SMS kuis tertentu menjadi Rp1.000 (pascabayar) dan Rp1.100 (pra bayar),” katanya.
Bila biaya pengiriman SMS Rp250 untuk setiap pengiriman, katanya, keuntungan “provider” adalah Rp750 atau Rp850 dan hal itu dapat dibagi dua antar penyelenggara dengan provider, sehingga keuntungan penyelenggara kuis SMS adalah Rp375.
“Misalkan, peserta kuis SMS mencapai lima juta orang, maka keuntungan bersih penyelenggara kuis SMS adalah Rp1,875 miliar, sehingga dapat digunakan membeli mobil dan beberapa sepeda motor untuk hadiah,” katanya menjelaskan.
Padahal, lima juta orang peserta SMS itu tidak mendapat apa-apa dari Rp1.000 yang mereka keluarkan, karena pemenang hanya dua atau tiga orang saja.
“Itu sama halnya dengan sebuah perjudian massal yang melibatkan lima juta orang di tempat yang berjauhan,” katanya menegaskan.
Hal yang sama, juga terjadi pada kuis dengan menggunakan “premium call”. Pasalnya, “premium call” itu bisa memberikan pemasukan kepada pihak yang ditelepon.
“Bila fasilitas itu digunakan menjawab kuis, maka ada uang yang masuk ke penyelenggara kuis, karena untuk menjawab kuis dibutuhkan waktu 3 menit. Bila dengan tarif lokal 1, koneksi telepon seperti itu hanya bertarif Rp195, tapi untuk sambungan 3 menit bisa menghabiskan Rp3.000,” katanya menjelaskan.
Selain kuis Ramadhan, PWNU Jatim juga mengharamkan petasan, karena petasan saat ini mengancam jiwa, mencederai orang, mengganggu orang, dan sia-sia, seperti ledakan di Bangkalan (11/9), Pasuruan (11/8), dan sebagainya.
“Islam tak melarang adanya kegembiraan dalam menyambut Ramadhan, walau hanya sesaat, tapi bila sudah bersifat ‘tabdzir’ (sia-sia) akibat membakar uang dan menghilangkan nyawa manusia, maka nilai pahalanya tidak ada sama sekali, bahkan berdosa,” katanya. Nah, seharusnya hukum ini, juga diterapkan pada rokok.
Sumber: Hidayatullah