NORFOLK (Arrahmah.com) – Hakim federal AS di Virginia mengalami kebingungan terhadap dakwaan pembajakan pada enam pria Somalia yang dituduh menyerang kapal Angkatan Laut Amerika Serikat pada musim semi lalu di lepas pantai Afrika, BBC melaporkan Selasa (17/8/2010).
Hakim Raymond Jackson bimbang apakah tuduhan pembajakan tersebut tepat atau harus dicabut karena sekelompok pria Somalia itu tidak merampok, masuk ke dalam kapal atau mengambil kendali USS Ashland.
Jaksa menuduh enam orang itu melepaskan tembakan ke arah kapal di Teluk Aden.
Namun demikian, orang-orang itu masih harus menghadapi tujuh tuduhan lainnya selama serangan yang terjadi pada 10 April lalu ini.
Tuduhan pembajakan, yang memungkinkan tertuduh menerima hukuman minimal penjara seumur hidup jika terbukti, dibawa ke persidangan di Norfolk, Virginia.
Jaksa berargumen bahwa setiap serangan bersenjata ilegal atau tindak kekerasan lainnya di perairan terbuka memenuhi syarat sebagai pembajakan.
“Pengadilan menemukan bahwa pemerintah telah gagal untuk menetapkan setiap tindakan kekerasan yang tidak sah atau agresi yang dilakukan di laut lepas merupakan pembajakan seperti yang didefinisikan oleh hukum,” kata Hakim Jackson dalam keputusannya.
Kapal perang AS membalas tembakan setelah serangan dan menenggelamkan kapal kecil miliki sekelompok pria itu, menewaskan satu orang di kapal, dan menangkap sisanya, kata jaksa.
Selain pembajakan, pengadilan pun melimpahkan tuduhan palsu lainnya, di antaranya: konspirasi, penyerangan dengan senjata berbahaya, penyerangan untuk menjarah kapal, dan tindak kekerasan terhadap awak kapal.
AS memutuskan tetap menahan mereka sembari menunggu sidang pengadilan berikutnya pada musim gugur tahun ini. (althaf/arrahmah.com)