WASHINGTON (Arrahmah.com) – DPR Amerika Serikat (AS) kembali akan memungut suara untuk undang-undang kontroversi yang belum mapan – undang-undang “anti-teror” – terkait apakah militer Amerika akan terus memenjarakan para “tersangka teror” di AS tanpa pengadilan.
Debat baru akan digelar karena hakim federal memerintahkan pemerintah AS untuk penegakkan hukum, membangun kekuatan di pemerintah AS untuk terus menahan tanpa batas mereka yang diduga terlibat “terorisme” (kegiatan Jihad), seperti dilansir New York Times pada hari Kamis (17/5/2012).
Berdasarkan laporan tersebut, beberapa anggota parlemen AS mempertimbangkan amandemen kepada pihak yang disebut Otorisasi Pertahanan Nasional AS yang akan mempertimbangkan kembali ketentuan yang sangat menantang terhadap penahanan tanpa batas, ditetapkan pada versi 2011 dari hukum tersebut dengan alasan bahwa itu tidak diterapkan pada penjara lokal.
Ketentuan itu menawarkan persetujuan Kongres bagi pemerintah AS untuk memiliki kekuatan untuk menahan tanpa pengadilan terhadap mereka yang diduga berada dibalik organisasi Al-Qaeda setelah otoritas Kongres menggunakan pasukan militer pada 2001 untuk menahan para tersangka yang melakukan serangan 9/11.
Namun belum jelas apalah akan ada suara yang cukup di DPR AS untuk meluluskan amandemen itu, yang juga membutuhkan persetujuan Senat.
Perdebatan tahun lalu memprovokasi kegemparan ideologis yang beragam terhadap kemungkinan penggunaan penahanan tanpa batas waktu di AS oleh Partai Konservatif dan lain-lain, sementara pekan ini pengadilan menyerukan pertanyaan ketentuan penahanan tanpa batas itu.
Judge Katherine B. dari distrik selatan New York mengeluarkan perintah pengadilan awal pada hari Rabu (16/5), menghalangi AS dari menegakkan hukum. Dia berpendapat bahwa ketentuan itu ambigu, khususnya yang berkaitan dengan apa yang akan mengangkat “dukungan” dalam memutuskan untuk menahan para tersangka, memunculkan pertanyaan tentang potensi pelanggaran hak Amandemen Pertama dan Kelima terhadap para tersangka. (siraaj/arrahmah.com)