BANDUNG (Arrahmah.com) – Dinilai telah melakukan alih fungsi dan meresahkan, Ahad siang (15/8/2010), beberapa warga sekitar mendatangi Gedung Serba Guna (GSG) Graha Mulia di Jalan Soekarno Hatta No.399, Kelurahan Karasak Kota Bandung untuk melakukan mediasi dengan anggota Jemaat Kristen Indonesia (JKI).
Warga menilai, jemaat Kristen setiap Ahad telah melakukan kesalahan dengan menggunakan alih fungsi GSG menjadi acara kebaktian setiap hari Ahad.
Dalam dialog, Pengelola Gedung sekaligus salah satu anggota Jemaat Kristen Indonesia (JKI) Raja Kemulian, Agus Nugroho mengklaim telah memiliki surat izin dari aparat RW setempat.
Agus mengaku, pihaknya melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 2005 yang lalu karena kesulitan mendapatkan tempat ibadah. Pihaknya juga mengaku kegiatan tersebut sudah mendapat izin dari aparat pemerintah setempat.
“Kami sudah mengantongi surat izin untuk melaksanakan ibadah di tempat ini dan dalam surat tidak ada batas waktunya,” jelas Agus sambil menunjukan sebuah lembaran surat ijin.
Pihaknya juga mengaku selama ini tidak ada masalah maupun menimbulkan keresahan dari warga sekitar, baik disampaikan langsung maupun tertulis.
Namun penjelasan Agus segera dibantah Muhammad Yosep Shalahudin, selaku perwakilan warga sekitar. Menurut Muhammad Yosep, yang juga pengurus remaja masjid, mengaku sering mendapat pengaduan dari warga.
“Ada sekira 40 warga yang mengadu kepada saya. Jika ini terus dibiarkan bisa mengganggu kerukunan umat beragama dan bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” jelas Muhammad Yosep.
Muhammad Yosep juga mempertanyakan tentang alih fungsi sebuah bangunan yang bukan tempat ibadah, namun digunakan sebagai tempat kebaktian.
“Jika surat izin tersebut belum keluar hendaknya pihak JKI Raja Kemulian tidak melakukan ibadah di tempat ini,” imbuhnya.
Yosep juga menambahkan, pihak JKI Raja Kemuliaan beberapa bulan yang lalu telah melakukan kegiatan syiar agama mereka kepada warga sekitar. Menurut warga, kegiatan tersebut meliputi pengobatan gratis berkedok misi serta pembagian sembako dengan embel-embel penebusan dosa.
Merasa belum ada titik temu, mediasi yang dihadiri aparat kepolisian dan pejabat RW setempat akan dilanjutkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandung.
Di tempat terpisah, Ketua Gerakan Reformis Islam (Garis) Jawa Barat, Surayana Nurfatwa kepada hidayatullah mengatakan apa yang dilakukan pihak JKI Raja Kemuliaan adalah “lagu lama” untuk mengelabuhi warga atau umat Islam.
“Itu adalah cara lama yang terus berulang.Dengan dalih tidak ada tempat atau hanya sementara, umat Kristen sering memanfaatkan tempat yang bukan gereja namun kerap digunakan untuk kebaktian,” jelas Suryana.
Dirinya juga menganggap hal tersebut sudah pelanggaran. “Apalagi di situ tidak sekedar beribadah ritual saja dan sudah berlangsung lama. Ditambah juga sudah menyebarkan kepada warga sekitar yang sudah beragama (Islam), jelas itu pelanggaran,” katanya.
Dirinya setuju jika kasus tersebut dilaporkan untuk bisa diproses secara hukum. Pihaknya juga akan mengawal kasus tersebut diselesaikan hingga tuntas. (hdytlh/arrahmah.com)