JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai tidak ada masalah dalam substansi isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah sehingga tidak perlu iperbarui.
“Saya rasa bukan itu (SKB) yang bermasalah. Tapi bagaimana setiap daerah ini lebih melihat persoalan dengan lebih cepat, dan mengambil tindakan,” katanya di Jakarta, Kamis (12/8/2010), ditemui setelah sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), lansir Antara.
Menurut Gamawan, seharusnya daerah segera merumuskan dan mengambil tindakan jika ada gejala yang kurang baik.
Ia menuturkan bahwa pertikaian yang terjadi melibatkan penganut Ahmadiyah seperti yang terjadi di Kuningan, Jawa Barat, beberapa waktu lalu adalah karena penanganan yang tidak cepat.
“Pertikaian yang belakangan marak pun karena sudah terlanjur, jadi kerusuhan. Tapi jika sebelum itu ada peringatan dan deteksi dini, mungkin risikonya akan lebih kecil,” ujarnya.
Selain pemerintah daerah, ujarnya, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan aparat keamanan juga memiliki peran untuk mencegah terjadinya pertikaian antarumat beragama.
“Jika kita lihat persoalan di Kuningan, itu prosesnya pasti tidak satu hari, karena ada bangunan yang diganti. Jadi seharusnya dapat dideteksi kemana arahnya ini,” kata Gamawan.
SKB tentang Ahmadiyah ini melibatkan tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. (ant/arrahmah.com)