JAKARTA (Arrahmah.com) – Pimpinan Jama’ah Ansharuttauhid, Abu Bakar Ba’asyir dilarang melakukan ibadah sholat berjama’ah di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri. Menurut kuasa hukumnya, Ahmad Khalid, Ba’asyir dilarang penyidik untuk melakukan sholat berjama’ah dengan tahanan lainnya.
“Selnya digembok, sehingga tidak bisa shalat berjamaah termasuk tarawih. Ketika kita tanya penjaga tahanan, katanya itu perintah dari penyidik,” tutur Khalid di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/8/2010).
Saat Tim Pembela Muslim (TPM) mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik, Khalid mengungkap, penyidik hanya menjawab masih akan mengkoordinasikan soal larangan shalat berjamaah tersebut.
Orang kepercayaan Abu Bakar Ba’asyir, Hasyim Abdullah memang sempat menyatakan pendiri pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo tersebut memang diisolasi di dalam rutan. Menurutnya, Ba’asyir ditempatkan sendirian dan terpisah dari tahanan lain. “Ustad diisolasi,” jelasnya.
Ba’asyir sendiri ditangkap sejak Senin (9/8) dalam perjalanan pulang setelah safari dakwah dari Tasikmalaya ke Solo. Densus 88 sempat mengamankan lima orang lain yang dituduh menghalang-halangi penangkapan. Ba’asyir kemudian diperiksa dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, hingga Rabu (11/8) ini.
Penyidik menjerat Ba’asyir dengan pasal berlapis, yaitu Pasal Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 dan atau Pasal 13 huruf a atau b atau huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris. Ba’asyir dituduh merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (rep/arrahmah.com)