GUANTANAMO (Arrahmah.com) – Omar Khadr, seorang warga negara Kanada yang ditangkap saat berusia remaja oleh pasukan AS di Afghanistan, akan segera diadili di pangkalan militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.
Sidang yang akan diselenggarakan pada hari ini akan menjadi pengadilan militer pertama bagi seorang tahanan Guantanamo di bawah kepemimpinan Barack Obama.
Khadr ditangkap pasukan AS di Afghanistan pada bulan Juli 2002, ketika dia berusia 15 tahun. Ia berpotensi menjadi prajurit anak pertama yang dituntut atas kejahatan perang dalam sejarah modern. Padahal menurut hukum internasional, seorang anak yang ditangkap dalam perang harus diperlakukan sebagai korban, bukan pelaku.
Khadr dituduh membunuh seorang tentara AS setelah melemparkan granat di ujung aksi pengeboman di pangkalan AS di kota Khost Afghanistan timur. Dia diancam hukuman seumur hidup karena tuduhan berkomplot untuk melakukan aksi terorisme dan pembunuhan.
Pengacara Khadr yang menyangkal bahwa Khadr melemparkan granat dan berpendapat bahwa penuntutan tersebut diandalkan dari pengakuan yang diperoleh dengan pemaksaan dan kekerasan.
Kasus Khadr adalah kasus pertama yang dibawa ke pengadilan di bawah sistem komisi militer bagi tahanan yang ditangkap oleh pasukan AS dalam kampanye global melawan ‘terorisme’ menyusul pasca serangan 11 September 2001, di Amerika Serikat.
Secara terpisah pekan ini Pentagon juga menyiapkan untuk mengadakan pengadilan militer untuk Ibrahim Ahmed Mahmoud al-Qosi, seorang pria Sudan yang menjadi tahanan di Guantanamo.
Al-Qosi diklaim bertindak sebagai akuntan dan asisten Osama bin Laden, pimpinan Al-Qaeda, tahun 1990 saat jaringan ini berpusat di Sudan dan Afghanistan. Ia juga dituduh kemudian bekerja sebagai pengawal bin Laden.
Al Jazeera melaporkan bahwa Al-Qosi bulan lalu mengaku bersalah karena melakukan konspirasi dan menyediakan dukungan material, sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan dengan jaksa.
Sejak tahun 2001, empat orang telah dihukum karena tuduhan yang berkaitan dengan terorisme di penjara Guantanamo, dua di antaranya mengaku bersalah, sementara pengadilan federal AS telah menghukum sekitar 200 tersangka lainnya selama periode yang sama. (althaf/arrahmah.com)