TRIPOLI (Arrahmah.com) – Otoritas Libya pada hari Selasa (24/4/2012) telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur pembentukan organisasi politik yang berdasarkan agama, regional, dan suku dan larangan pendanaan asing.
“Partai politik dan asosiasi apapun tidak harus dibangun atas dasar afiliasi daerah, suku atau agama,” kata seorang anggota Dewan Transisi Nasional yang berkuasa pada AFP.
“Mereka tidak bisa menjadi perpanjangan dari partai politik di luar negeri atau menerima dana asing,” kata Mustafa Landi, anggota komite hukum.
Partai politik harus memiliki minimal 250 anggota sementara asosiasi hanya perlu 100 anggota, menurut undang-undang yang disepakati pada Selasa malam (24/4), katanya.
Komite pemilihan Libya memperingatkan pada April bahwa undang-undang mengenai pembentukan partai politik harus diadopsi segera jika pemilu masih tetap akan dilakukan bulan Juni sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya. (althaf/arrahmah.com)