BIMA (Arrahmah.com) – Setelah diperiksa secara intensif di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Yuni Ardhie (46), dokter gigi yang ditangkap Densus 88 di Bima, Jumat (13/4) lalu, dibebaskan. Yuni tidak terbukti terlibat tindak pidana terorisme, meski KN (31), DPO pelatihan teror di Aceh ditangkap saat menginap di rumahnya.
Kapolres Kota Bima AKBP Kumbul KS dihubungi dari Mataram Minggu malam mengatakan Yuni sebetulnya sudah selesai dimintai keterangan sejak dua hari lalu.
“Cuma memang hari ini yang bersangkutan tiba di Bima,” kata Kumbul.
Pihaknya tidak mengetahui apa status Yuni saat ini, karena kasusnya memang ditangani Densus 88. Namun ia mengatakan bebasnya Yuni karena dia tidak terbukti terlibat tindak pidana terorisme.
Yuni mengaku selama diperiksa Densus 88, ia mendapat perlakuan baik. Ia yang mengeluhkan sakit pada mata juga sempat mendapat pemeriksaan mata oleh dokter mata yang didatangkan Densus 88 di tengah pemeriksaan. Yuni menyatakan tak akan menuntut polisi, akibat menyangka dirinya menyembunyikan DPO kasus terorisme.
Yuni tiba di Bandara Sultan Salahuddin, Bima, NTB, pada Minggu (22/4) siang menumpang pesawat komersial.
Sebagaimana diberitakan, aparat Densus 88 menangkap Yuni dan KN di Jln. Bougenville, di depan Masjid Raya Kota Bima. Keduanya ditangkap pada saat berboncengan sepeda motor dalam perjalanan dari rumah tersangka ke masjid raya.
KN alias Kamal alias Abdul alias Hamid adalah DPO pelatihan teror di Aceh, dianggap terlibat perampokan di Purwakarta dan terlibat teror CIMB Medan. Sementara Yuni ikut ditangkap dengan tuduhan menyembunyikan DPO KN.
KN bekerja sebagai salah seorang pegawai di klinik perawatan gigi milik Yuni di Kota Bima. KN datang ke Yuni tiga bulan lalu dan meminta pekerjaan. Karena memang lagi butuh pegawai, KN lalu dipekerjakan.
KN sempat ke Makasar, dan dua pekan sebelum di tangkap Densus 88 kembali lagi ke Bima, dan menginap di rumah Yuni, meski tidak setiap malam dalam sepekan. (bilal/arrahmah.com)