JAKARTA (Arrahmah.com) – Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian untuk membatalkan proyek kartu Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) atau kartu berbasis sidik jari. Pasalnya, proyek itu dinilai produk membuat tidak cerdas, totaliter, tumpang tindih, tidak efisien, tidak transparan, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“IPW menilai proyek kartu Inafis adalah produk pembodohan, otoriter, tumpang tindih, tidak efisien, tidak transparan, dan berpotensi KKN,” kata Neta S. Pane dalam pesan elektroniknya, Minggu (22/4).
Menurut Neta, proyek itu pembodohan karena kartu Inafis tidak ada manfaatnya untuk masyarakat. Otoriter karena ada pemaksaan dan pengancaman, yakni orang yang tidak memiliki kartu Inafis tidak dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, kata dia, tidak ada dasar hukum pengurus SIM wajib memiliki kartu Inafis terlebih dulu.
“Padahal Kartu Inafis untuk pengurusan SIM, tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Proyek itu, lanjut Neta, tumpang tindih dan tidak efisien karena data diri maupun sidik jari sudah ada di e-KTP, SIM, Paspor. Adapun pencantuman data rekening di kartu Inafis tidak ada dasar hukumnya.
“Polri tidak bisa memaksa seseorang untuk mencantumkan nomor rekening banknya di kartu Inafis,” kata Neta.
Data yang dimiliki IPW menyatakan, proyek Inafis itu menghabiskan dana mencapai Rp 43,2 miliar. Namun, lanjut Neta, Bareskrim Polri tidak transparan dalam menentukan pemenang proyek Inafis. Hal itu terlihat dari pengumuman pemenang yang hanya menyebut peserta lelang dengan kode 376044 tanpa nama perusahaan.
“Sikap Bareskrim yang main sembunyi-sembunyi ini menjadi tanya besar, ada apa di balik proyek Inafis yang muncul secara mendadak ini. Pengadaan barang tahap kedua proyek Inafis 2012 masih ada lagi dengan nilai yang lebih besar yaitu Rp 42 miliar,” Ujarnya.
Melihat berbagai keanehan di balik proyek Inafis, kata Neta, Badan Pemeriksa Keuangan harus melakukan investigasi proyek itu. Jika ditemukan indikasi pidana, Komisi Pemberantasan Korupsi harus menangani.
“Jika ada indikasi korupsi KPK jangan sungkan-sungkan untuk membawa kasus proyek Inafis ini ke pengadilan Tipikor,” tandasnya. (bilal/arrahmah.com)