JAKARTA (Arrahmah.com) – Lima rekomendasi Komnas HAM kepada DPR-RI yang tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU-KUB) dinilai oleh ustadz Alfian tanjung sebagai upaya membuka kedok Komnas HAM sendiri yang tidak berada dibarisan bangsa Indonesia.
“Rekomendasi tersebut, menunjukkan jati diri Komnas HAM yang bukan bagian dari bangsa Indonesia” ujarnya kepada arrahmah.com, Jakarta, Kamis (19/4).
Sebab, lanjutnya,bangsa Indonesia bukanlah bangsa yang berdiri diatas ideologi-ideologi barat, akan tetapi berdasarkan ideologi yang religius.
“Bangsa kita, bukanlah bangsa penganut kolonialisme, imperialisme, dan liberalisme. Tetapi bangsa Yang berketuhanan Yang Maha Esa, rekomendasi itu jelas-jelas menyingkirkan peran agama.” Papar ustadz Alfian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas HAM mengajukan 5 rekomendasi yang dinilai anti agama diantaranya ialah, menghapus aturan tentang tidak sahnya pernikahan beda agama, menghapus pencantuman agama dalam berbagai dokumen kependudukan, menghapus pasal perlindungan dan penodaan agama, menghapus SKB 2 menteri tentang pendirian rumah ibadah, dan menghapus hak peserta didik dalam mendapatkan pelajaran agama sesuai agama yang dianutnya. (bilal/arrahmah.com)