JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menangkap Herudin alias Heru. Pria berusia 43 tahun ini diduga penebar teror lewat pesan singkat.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Boy Rafli Amar, Jumat, 6 Agustus 2010, tersangka pernah mengirim pesan singkat ke operator Traffic Management Center Polda Metro Jaya nomor 1717.
Pesan singkat yang dikirim Heru kepada petugas Traffic Management Center pada 2 Agustus 2010, berbunyi: “Polisi semua, kalau bisa tangkap gua. Jika dalam 24 jam tidak tangkap gua, maka Mabes (Polri) dan Polda (Metro Jaya) akan gua ledakkan, OK,” kutip Vivanews.
Setelah dicari selama beberapa hari, akhirnya pria kelahiran Sintang, Kalimantan Barat, itu ditangkap anggota Densus 88 di Jalan Tanah Merdeka, Gang Wangkal, RT 09/03, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (5/8/2010).
Atas kasus ini, Heru diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. (viva/arrahmah.com)