MATARAM (Arrahmah.com) – Dinilai banyak pasal karet dan akan mengebiri hak dasar umat Islam, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Zakat (FMPZ) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi demo di Mataram menuntut dilakukannya Judicial Review terhadap UU N0. 23/2011, kemarin Selasa (17/4).
Dalam aksinya, mahasiswa menyebutkan terdapat sejumlah pasal yang multitafsir dalam UU tesebut. “Karena itu kita mendesak supaya dilakukan yudicial review atas undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ahmad Dahlan, koordinator aksi dalam orasinya.
Menurut mahasiswa, UU Ormas No 8/1985 tidak bisa dijadikan rujukan karena dilahirkan pada era Orde Baru yang tidak demokratis. Mereka menyebutkan salah satu hal penting dalam UU tersebut adanya pembatasan jumlah organisasi pengelola zakat dengan diperketatnya syarat untuk mendirikan Lembaga Amal Zakat (LAZ) yang justru terkesan menghambat partisipasi masyarakat untuk mendirikan lembaga zakat baru.
Mereka menyebutkan Pasal 38 sering disebut pasal kriminalisasi bagi para pengelola zakat. Isi pasal itu bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat, melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang. Ancamannya, sanksi pidana kurungan badan paling lama setahun ( 1) tahun atau sanksi denda paling banyak Rp50 juta.
Aksi demo yang dilakukan 20 mahasiswa ini sekaligus untuk mendukung penuh penyelenggaraan Munas VI FOZ (Forum Organisasi Zakat) yang berlangsung di Semarang 17-19 April ini. Mereka berharap pertemuan tersebut membawa perubahan untuk dilakukan yudicial review atas UU No 23/2011. (bilal/arrahmah.com)