KABUL (Arrahmah.com) – Imarah Islam Afghanistan (IIA) memperbaharui peraturan untuk para Mujahidin, dalam aturan tersebut menekankan Mujahid untuk tidak menjatuhkan korban dari kalangan sipil dan melarang mereka merampas senjata dan uang dengan tujuan memenangkan hati dan pikiran penduduk Afghan.
Dalam dokumen tersebut juga dikatakan orang-orang yang bekerja untuk tentara asing atau pemerintahan Afghan adalah “pendukung kafir” dan dapat menjadi target serangan.
IIA mulai menyebarkan peraturan terbaru mereka di Afghanistan selatan pada minggu lalu hanya berselang sehari setelah NATO mengeluarkan hal “serupa” yang menekan tentaranya untuk “tidak membunuh sipil”.
“Mujahidin harus memperlakukan sipil sesuai norma dalam Islam untuk memenangkan hati dan pikiran penduduk Afghan,” ujar dokumen berhalaman 69 tersebut yang didapatkan Associated Press dari salah seorang mujahid IIA di perbatasan Afghan, kota Spin Boldak.
“Semuanya bertujuan untuk menghindarkan jatuhnya korban dari kalangan sipil,” masih menurut boklet tersebut yang mulai disebarkan oleh Mujahidin sejak 10 hari lalu.
Sekitar 2.412 sipil Afghan gugur dalam perang pada tahun lalu, naik sekitar 14 persen dari tahun 2008. Sebagian besar korban sipil disebabkan oleh kebrutalan tentara salibis asing yang bercokol di Afghanistan, namun AS dan NATO mengklaim bahwa jatuhnya korban sipil karena “ulah” Mujahidin.
IIA menekankan kepada para pejuangnya untuk tidak menyerah, karena hal tersebut dapat menjatuhkan moral tentara musuh. (haninmazaya/arrahmah.com)