SURABAYA (Arrahmah.com) – Menjelang Ujian Nasional (UN) bagi anak sekolah, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengeluarkan aturan yang melarang siswi hamil mengikuti UN. Hingga, bagi sekolah yang tetap mengijinkan siswi hamil mengikuti ujian, sekolah tersebut akan dinilai gagal dalam pengelolaan pendidikan.
“Kami tidak membolehkan siswi hamil ikut UN. Sekaligus, sekolah yang tetap mengikutsertakan siswi hamil berarti sekolah tersebut tidak berhasil dalam proses pendidikannya,” ujar kepala dinas pendidikan Jatim, Harun, Surabaya, Kamis (5/4).
Menurut Harun, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya perbaikan sistem pendidikan secara moral dan mental. Alasannya, hakikat sebuah pendidikan adalah mencetak manusia yang berprilaku secara norma dan memiliki mental dalam keseharian. Selain itu, pendidikan menitikberatkan pada aspek pengertian pada sesuatu yang sebelumnya tidak dimengerti.
“Jadi, adalah pelanggaran hakikat pendidikan apabila mengikutsertakan siswi hamil sebagai peserta UN,” paparnya.
Lebih dari itu, menurut Harun, sistem pendidikan yang terbangun selama ini akan gagal dalam penerapan proses pendidikan. Harun menyebut, jika kondisi tersebut tetap terjadi sama halnya dengan pembiaran yang akan berlarut-larut. Dengan pembiaran tersebut bisa berdampak pada kemungkinan memberikan peluang yang sama pada keberlangsungan UN ke depan.
“Saya yakin, akan diikuti peserta UN lainnya pada tahun berikutnya kalau ini dibiarkan. Ini kan sudah jauh dari hakikat pendidikan,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, usia sekolah adalah usia menuntut ilmu yang secara psikologis bukan merupakan usia menikah. Menurutnya, dalam masalah ini, pemerintah sudah memberikan batasan usia menikah dengan aturan serta ketentuan yang disesuaikan.
“Mustahil kalau menikah. Besar kemungkinan, mereka hamil diluar nikah. Hal lainnya adalah adanya pelanggaran nilai dan norma yang berlaku di masyarakat,” tutur Harun.
Walaupun begitu, Harun menyatakan, pihaknya tetap memberikan porsi khusus kepada siswi hamil untuk diikutsertakan dalam ujian paket. Menurut Harun, umumnya, siswi yang kedapatan hamil dikeluarkan dari sekolahnya.
Namun, jika siswi tersebut tidak dikeluarkan karena kasusnya, siswi tersebut tetap diperkenankan mengikuti program ujian paket bukan UN. “Jadi, kami berikan ruang tersendiri,” pungkasnya. (bilal/arrahmah.com)