JALUR GAZA (Arrahmah.com) – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak akan menyelidiki kejahatan perang Israel selama invasi pada Desember 2008 di Jalur Gaza karena menganggap Palestina bukanlah sebuah negara, seperti yang dikatakan Jaksa dunia pada hari Selasa (3/4/2012), dilansir Ma’an.
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa ICC mengakui bahwa lebih dari 130 negara dan beberapa badan PBB mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
“Namun, Palestina masih memegang status pengamat di PBB, dan sehingga ICC pada saat ini tidak dapat menyelidiki tuduhan kejahatan perang yang dilakukan terhadap wilayah Palestina,” kata Jaksa dunia itu.
Presiden Mahmud Abbas berlaku sebagai anggota penuh PBB pada bulan September di Dewan Keamanan PBB. Amerika Serikat berjanji untuk menggunakan hak veto-nya untuk memblokir tawaran itu dan Dewan PBB belum memberikan rekomendasi apapun untuk mengakui Palestina.
ICC mengatakan bahwa mereka bisa mempertimbangkan di masa depan tentang kejahatan perang yang dilakukan di Palestina jika Dewan Keamanan PBB memutuskan bahwa Palestina adalah sebuah negara.
Keputusan ICC ini, berarti memungkinan para korban kejahatan perang Israel akan ditolak pengadilan. Sebuah sistem yang sangat aneh yang mengharuskan penyelidikan demi hak asasi manusia harus ditahan karena status negara yang belum tercantum. Padahal, badan-badan dunia seperti ini adalah orang-orang yang gencar menyuarakan hak asasi manusia.
Israel mencegah penyelidikan
Menteri Luar Negeri Israel Avidgor Lieberman mengatakan pada hari Selasa (3/4) bahwa para diplomat telah bekerja melawan permintaan Palestina untuk penyelidikan ICC atas invasi yang membunuh ribuan rakyat Palestina termasuk ratusan anak-anak di Jalur Gaza.
Untuk menutupi pekerjaan licik itu, mereka keluar dari Media.
“Kami telah keluar dari Media,” kata Lieberman. “Kementrian Luar Negeri bekerja sangat profesional, diam-diam dan tenang,” dikutip dari situs Israel Ynet. (siraaj/arrahmah.com)