JAKARTA(Arrahmah.com) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara terorisme dengan terdakwa kelompok Jihad Kemayoran dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Dalam kesempatan tersebut JPU memohon kepada majelis hakim, agar menghukum enam terdakwa dengan hukuman lima dan enam tahun penjara. Alasannya, keenamnya telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
“Menyatakan, telah terbukti bersalah melanggar pasal 15 jo 9 UU No 15 tahun 2003 tentang tindak Pidana pemberantasan terorisme. Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Ricky Tommy saat membacakan amar tuntutannya di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Selasa (20/3).
JPU menyatakan, unsur pemufakatan jahat yang didakwakan kedua terdakwa telah terbukti, dimana dalam persidangan terungkap fakta, terdakwa bersama rekan-rekannya telah memperbanyak pen gun (senjata pulpen) untuk melakukan misi balas dendam terhadap perlakukan aparat kepolisian yang mereka anggap tidak adil dan semena-mena.
Selain itu, kelompok Jihad Kemayoran juga berencana akan melakukan usaha peracunan bagi polisi yang akan ditempatkan dikantin-kantin kantor polisi, sebagai upaya balas dendam karena tidak berlaku adil terhadap mujahid-mujahid.
“Terdakwa Wartoyo telah terbukti bermufakat jahat dan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme yakni memperbanyak senjata jenis pen gun atas perintah Santhanam,” ujar Ricki Tommy.
Menurut Jaksa Ricky, JPU mempertimbangkan hal-hal memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan ketakuan dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme di Tanah Air.
Meski demikiaan, Jaksa juga mempertimbangkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta terdakwa masih mempunyai tanggungan, anak dan istri.
Selain itu jaksa juga menyatakan, bahwa barang bukti berupa KTP dikembalikan kepada terdakwa. Namun telepon genggam disita dan akan dimusnahkan negara serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Dalam kesempatan yang sama di ruangan berbeda, JPU juga menuntut hukuman penjara kepada terdakwa, Jumarto, Santhanam, Paimin masing-masing enam tahun penjara.
Selain menjatuhkan enam tahun penjara kepada Jumarto, Santhanam, Paimin dan Warotoyo, jaksa juga menuntut lima tahun penjara kepada terdakwa Budi dan Umar.
Mereka dituntut pasal serupa dengan terdakwa Wartoyo. Yakni pasal melanggar pasal 15 jo 9 UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana pemberantasan terorisme yakni permufakatan jahat dalam teror racun.
Kelompok Jihad Kemayoran pimpinan Santhanam terancam hukuman maksimal mulai dari 15 tahun penjara hingga pidana mati. Mereka yang termasuk kelompok Santhanam adalah Martoyo, Jumarto, Umar, Paimin, Budi Supriadi, dan Ali Miftah.(bilal/arrahmah.com)