JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang Mujahid Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab ternyata tetap dilanjutkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Umar.
Selain itu, dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai Hakim telah memenuhi unsur.
“Mengadili Umar Patek, dan menolak eksepsi penasehat hukum. Memerintakan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara,” kata Lexsy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3).
Lebih dari itu, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses sidang dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Widodo Supriyadi mendakwa, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dengan dakwaan kumulatif.
Pada dakwaan pertama, Patek dijerat tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak dan senjata api secara ilegal dan penggunaannya dalam aksi terorisme.
Kedua, Umar Patek didakwa dengan tuduhan dengan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan terhadap para pelaku tindak pidana terorisme, termasuk melakukan latihan militer tersembunyi di Bukit Jalin Jantho, Aceh pada tahun 2010.
Dakwaan ketiga adalah dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan dipidana dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dakwaan keempat adalah tentang pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.
Dakwaan kelima penggunaan akta atau identitas yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Hal ini diancam dengan Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dakwaan keenam adalah tentang penggunaan bahan peledak dalam aksi terorisme.
Sementara Kuasa Hukum Umar Patek, Asludin Hatjani sebelumnya menyampaikan eksepsi. Dalam nota keberatan ini, Asludin mengatakan adanya penerapan pasal-pasal yang dianggap keliru.
Salah satunya adalah penerapan pasal 15 juncto pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002 mengenai tindak pidana terorisme. Keberatan kuasa hukum karena peristiwa yang didakwakan adalah peristiwa sebelum Perpu itu menjadi undang-undang seperti peristiwa Bom Bali I 2001 dan peristiwa Bom Natal 2000.
Kuasa Hukum berpendapat, pasal-pasal itu tidak sah dan jaksa memberlakukan pasal retroaktif dalam perkara ini. Dalam Pasal 340 junto Pasal 55 jaksa tidak jelas dalam menjerat kliennya, karena kliennya hanya diundang dan tidak tahu perencanaan sampai peledakan.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis 8 Maret 2012, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa. (bilal/arrahmah.com)