JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta barat yang menangani sidang kelompok jihad Pepi Fernando, menunda vonis. Penundaan diputuskan karena Majelis Hakim belum menyelesaikan berkas putusan.
“Seyogyanya hari ini adalah putusan, namun putusannya belum selesai, baru 70 persen,” kata Majelis Hakim, Mustafa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat membacakan penundaan sidang, Kamis (1/3).
Penundaan vonis juga terjadi kepada dua rekan Pepi yakni, Hedi Suhartono dan mantan kameraman Global TV, Imam Firdaus juga ikut ditunda.
Sidang ditunda hingga Senin pekan depan, 5 Maret 2012. Hakim juga sempat meminta kepada terdakwa Imam Firdaus untuk berdoa agar putusannya sesuai dengan keinginan Imam.
“Waktunya dimanfaatkan yang positif. Berdoa saja moga-moga apa yang anda inginkan terkabul,” kata hakim.
Di tempat yang bersamaan, kuasa hukum ketiga terdakwa, Asludin Hatjani memaklumi atas penundaan ini. Dikarenakan satu majelis hakim menangani tiga orang, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.
“Kita tunggulah, majelis hakim menangani tiga orang, wajarlah jadi kita maklumi, jadi kita tunggu hari Senin. Apalagi penundaan baru kali ini,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perbuatan Pepi Fernando sebagaimana diatur dalam Pasal 14 jo 6, pasal 14 jo 7 dan pasal 14 jo 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain pasal 14, JPU juga mendakwa Pepi dengan pasal 15 jo 6 Undang-Undang Terorisme. Sementara itu, pasal 15 jo pasal 9 yang juga dijatuhkan padanya karena menggunakan senjata api dan bahan peledak. (bilal/arrahmah.com)