PARIS (Arrahmah.com) – Seorang pengusaha Perancis berencana untuk menjual kekayaannya untuk membantu muslimah yang diharuskan membayar denda hanya karena mengenakan niqab di tempat umum.
Tawaran dermawan bermotif politis ini muncul saat para legislator Perancis menggodok peresmian RUU pelarangan menutup seluruh wajah, yang dikenal dengan istilah burqa atau niqab, pada Selasa (13/7), lansir PressTV.
Rancangan undang-undang ini menyertakan denda di atas 150 euro bagi siapapun yang diketahui mengenakan niqab di tempat umum.
Rachid Nekkaz, yang pernah maju sebagai kandidat pada pemilihan Presiden Perancis 2007, mengatakan bahwa ia akan menggunakan hasil penjualan kekayaannya yang diperkirakan ada di atas 1 juta euro untuk menolong para muslimah yang terkena denda, Irish Times melaporkan.
Menurut Nekkaz, pelarangan niqab ini sangat tidak konstitusional. Hal ini pula yang menyebabkan ia bergabung dengan asosiasi “Jangan Cemari Konstitusi Kami”, lapor AFP.
Perancis merupakan negara dengan jumlah muslim terbanyak di Eropa, yakni lebih kurang 5 juta jiwa. Beberapa tahun lalu, Perancis telah mengeluarkan kebijakan pelarangan hijab atau kerudung di sekolah-sekolah dan kemungkinan besar akan menjadi negara kedua setelah Belgia yang melarang penggunaan niqab.
Para pendukung kebijakan anti-niqab ini berdalih bahwa dengan niqab maka wajah dan identitas perempuan akan terhalang dan hal ini melanggar cita-cita sekularisme dan kesetaraan. Namun hal ini pun menuai kritik yang beralasan bahwa RUU tersebut telah melanggar kebebasan individu dan tidak mengayomi kalangan minoritas. (althaf/arrahmah.com)