JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengatakan, penetapan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi terlarang oleh Departemen Luar Negeri dan Keuangan Amerika Serikat hanya diperuntukkan di wilayah AS saja.
“Penetapan suatu organisasi sebagai teroris melalui beberapa tahapan, misalnya tingkat regional dan nasional ditentukan oleh negara bersangkutan. Sedangkan secara global melalui resolusi PBB,” ujar Marty di Jakarta, Jumat kemarin.
Marty mengatakan, apa yang ditetapkan oleh AS hanya berlaku di negara Paman Sam tersebut. Tidak berlaku secara global.
“Hingga saat ini tidak ada notifikasi dari AS kepada Indonesia,” tambah dia.
Menlu menambahkan karena bersifat regional pula, maka AS tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia.
Dia mengatakan, hingga saat ini masih berjalan kerja sama antara lembaga Indonesia dan AS dalam mengatasi terorisme.
“Jadi sekali lagi saya katakan, penetapan JAT sebagai teroris oleh AS hanya bersifat regional,” tegas dia.
Sebelumnya Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangannya menetapkan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dan tiga orang pemimpinnya sebagai teroris. Ketiga pimpinannya adalah Ustadz Mochammad Achwan (amir JAT), Ustadz Sonhadi bin Muhadjir (juru bicara JAT), dan Ustadz Abdul Rosyid Ridho Ba`asyir. (saif/eraa/arrahmah.com)