JAKARTA (Arrahmah.com) – Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Kembang 1, Kramat Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (17/2). Puluhan massa tiba di depan kantor tersebut, dan berorasi.
Mereka membubarkan diri setelah diizinkan masuk ke dalam ruangan kantor PP Kalteng. Di dalam ruangan itu, perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan beberapa tuntutan. Selain tuntutan, mereka juga membagikan rilis yang isinya tentang kronologi dan siapa saja pelaku termasuk dalang aksi kekerasan di Palangkaraya Kalteng belum lama ini.
Di dalam rilisnya itu, FPI nyatakan Gubernur Kalteng, Agustinus Teras Narang sebagai pelaku dibalik aksi kerusuhan. Selain itu, terdapat nama Sekretaris Daerah Pemprov Kalteng, Siun Jaris yang dituding sebagai operator aksi.
Sementara, Kapolda Kalteng Damianus Jackie dianggap sebagai pelindung dan pelaku pembiaran aksi kerusuhan gerombolan yang mengatasnamakan Dewan Adat Dayak (DAD) dan Majelis Adat Dayak Nusantara (MADN).
Ada juga nama Yansen Binti seorang gembong narkoba yang diduga menjadi koordinator dalam ulah kelompok tersebut. Sedangkan operator aksi massa di lapangan dilakukan Lukas Tingkes.
“Orang-orang yang saya tadi sebut, pelaku kriminal serius berupa sabotase objek vital bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya Kalteng, penghadangan pesawat terbang didalam landasan bandara, pengepungan persawat terbang, perusakan sejumlah rumah dan toko milik panitia Maulid di kota Palangkaraya,”ujar Panglima LPI, Ustad Maman Suryadi, seusai dialog dengan pihak kantor PP Kalteng, di Jalan Kemangbang 1 Kwitang Jakarta Pusat Jumat (17/2).
Tambah Ustadz Maman, mereka juga terlibat pembakaran tenda dan panggung acara maulid Nabi Muhammad SAW di Kalteng, percobaan pembunuhan pimpinan FPI dan pengepungan rumah dinas Bupati Kabupaten Kuala Kapuas.
Menurut Maman, orang yang disebutkan tadi telah melanggar pasal KUHP pasal 156 a tentang penodaan agama, KUHP pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama, KUHP 333 tentang perampasan kemerdekaan, KUHP 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan an KUHP pasal 340 tentang percobaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, pihak kantor PP Kalteng mengatakan siap menampung aspirasi FPI dan LPI. Keberadaan Kantor PP di Kalteng hanya sebagai fasilisator. “Kami akan fasilitasi surat-surat ini ke pusat sana (Pemprov) Kalteng, kapasitas kami cuma memfasilitasi saja,”ujar salah seorang staf Tata Usaha Kantor Penghubung pemerintahan Kalteng, Dian Kurniawan kepada wartawan, Jakarta Jumat (17/2).
Saat pembicaraan berlangsung di dalam kantor, puluhan massa lainnya berorasi di depan badan jalan sejak pukul 15.30 WIB.
Tak jauh dari lokasi Aksi laskar FPI,tepatnya disamping gedung toko buku Gunung Agung Kwitang, dekat Tugu Tani. Muncul ibu-ibu berpakaian lusuh melakukan gelar poster penolakan terhadap FPI yang menurut mereka anarkis. Seperti dikomando Ibu-ibu tersebut menggelar spanduk ke muka jalan agar dilihat para pejalan dan diliput oleh media yang sedang ramai memonitor aksi FPI.(bilal/arrahmah.com)