JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib H, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu, hari ini mangkir dari panggilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Panggilan ini berdasarkan surat KPAI nomor S/PGL/40.1/KPAI-PGDN/II/2012. Namun, H tidak tak hadir dengan alasan adanya keperluan lain di Bogor, Jawa Barat.
“Pihak teradu tidak datang karena alasan sedang berada di rumah orangtuanya di luar kota,” ujar wakil KPAI Asrorun Ni’am Sholeh, Jumat (17/2).
HBJ yang tak datang akhirnya diwakilkan oleh Gondho Yudistiro. Gondho merupakan rekan HBJ yang diberikan kuasa untuk menyampaikan ketidakhadiran HBJ.
“Gondho adalah utusan HBJ yang diberi kuasa untuk menyampaikan ihwal belum bisanya hadir dalam pemanggilan ini,” jelasnya.
Karena itu, KPAI akan melakukan pemanggilan kembali secepatnya, Senin atau Selasa pekan ini. Pemanggilan ini untuk dilakukannya konfirmasi dan klarifikasi soal kabar pencabulan HBJ tersebut. “Karena itu, kalau tidak Senin, ya Selasa minggu ini kita panggil lagi,” jelasnya.
Tambah Ni’am. bila panggilan itu tidak dipenuhi selama tiga kali, maka KPAI akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya.
“Kalau Senin atau Selasa kembali tidak datang memenuhi panggilan, artinya kita sudah bisa bertindak,” lontar Ni’am Sholeh.
Ni’am menegaskan apabila Habib H terbukti melakukan tindak kekerasan psikis dan seksual pada sejumlah korban, maka perbuatannya sudah melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak.
“Jangan mengulur dan memperlambat proses ini,” kata dia.
Menurut Ni’am, utusan khusus Habib H yang datang menemui KPAI, Gondho Yudistiro, mengaku telah melakukan pembicara informal dengan terlapor terkait kasus ini. Gondho, kata dia, juga merupakan penanggung jawab laporan atas Habib H atau LO pelaporan kasus ini di Polda Metro Jaya.
“Yang penting, ada itikad baik penyelesaian, sekalipun secara fisik HBJ belum hadir,” katanya.
Gondho sendiri yang ditemui usai pertemuan dengan KPAI mengaku hadir ke KPAI hari ini memberikan kabar bahwa HBJ tidak bisa hadir dalam pemanggilan hari ini. Dia sendiri tak berkomentar apa-apa soal kasus dugaan pencabulan itu sendiri. “Saya bukan siapa-siapa, saya hanya memberikan kabar soal ketidakhadirannya saja,” ujarnya.
Kepolisian pun sudah memeriksa 11 orang saksi terkait pelaporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib H. Peristiwa ini sudah terjadi sejak 2002, saat para korban masih berusia belasan tahun. Namun kasus itu baru dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit Reskrimum.(bilal/dbs/arramah.com)