JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap tidak setuju kalau judi dilokalisasi di pulau terpencil. Apapun alasannya, MUI menegaskan bahwa judi diharamkan.
“Tidak setuju melegalisasi yang haram. Karena judi bisa bermuka macam-macam, negatifnya lebih besar,” kata Ketua MUI Amidhan, Kamis (1/7).
Dia menjelaskan, beberapa puluh tahun lalu pernah ada 40 ulama Jawa Timur datang mengunjungi tempat judi Genting di Malaysia. Kemudian juga ulama DKI Jakarta berkunjung ke tempat yang sama, terkait rencana menjadikan pulau seribu sebagai tempat lokalisasi judi.
“Akhirnya kesepakatan ulama, mereka keberatan adanya lokalisasi judi,” imbuhnya.
Amidhan menegaskan, biasanya lokalisasi judi itu justru menumbuhkan kejahatan yang lain. Mulai dari prostitusi, narkoba, sampai jual beli senjata.
“Kalau alasan membangun jalan itu sejak dahulu diungkapkan, tetap saja judi lebih besar mudaratnya,” tutupnya.
Sebelumnya, kepada hidayatullah.com, Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, mengatakan, perjudian itu sudah terang-terangan dilarang. Karena pada kenyataannya, perjudian justru membuat orang menjadi malas. Dan yang kalah tambah tersiksa.
“Jadi tidak sesuai dengan keinginan masyarakat kita untuk memajukan bangsa dengan semangat kompetitif,” ujarnya lagi.
Tidak hanya itu, dampak perjudian juga bisa menghancurkan masyarakat. Dia khawatir, bila sumber dana pembangunan berasal dari judi, maka yang terjadi justru dampak buruk.
“Kalau ini dampak kerusakannya lebih besar. Menghancurkan masyarakat. Ada yang cari wangsit. Jadi jiwanya rusak, hartanya, juga anaknya. Semuanya merugikan,” ujar dia. [hidayatullah/arrahmah.com]