PRANCIS (Arrahmah.com) – Setelah larangan cadar diterapkan, kontroversi seputar Jilbab menjadi headline lagi, karena Majelis Nasional Prancis mempelajari Rancangan Unda-undang (RUU) yang akan melarang semua simbol keagamaan di semua fasilitas katering untuk anak-anak, termasuk para pengasuh dan asisten perawatan anak-anak yang menjaga anak-anak dirumah (baby sitter).
RUU telah disetujui oleh senat Prancis dengan suara mayoritas yang tinggi pada (17/1/2012) lalu, dan telah dikirim ke Majelis Nasional untuk disahkan sebelum ditandatangani menjadi undang-undang oleh presiden.
“Kecuali dinyatakan khusus dalam kontrak dengan majikan perseorangan, asisten perawatan anak dikenakan kewajiban ‘netralitas’ dalam hal agama dalam kegiatan perawatan anak,” teks RUU yang diperkenalkan oleh Françoise Laborde, senator dari Partai Radikal sayap kiri.
Laborde menargetkan pengasuh dan asisten perawatan anak-anak yang beragama Islam.
Senator itu mengatakan bahwa dia “didorong untuk bertindak” setelah tempat perawatan bayi swasta, Baby Loup, memecat seorang karyawan yang menolak untuk melepaskan jilbab Islaminya, dan pada (27/10/2011) lalu, pengadilan banding di Versailles membenarkan keputusan untuk pemecatan karyawan tersebut.
Otoritas Prancis juga mengeluarkan alasan yang tidak logis, mengkhawatirkan karyawan Baby Loup tersebut akan mengajarkan ajaran Islam kepada anak-anak.
Djamila, asisten perawatan anak, di Baby Loup, mengatakan kepada Rue89, dalam pembelaan terhadap rekan kerjanya, “sama sekali bukan perannya” untuk berbicara tentang agama kepada anak-anak. “Kami menjaga anak-anak dari usia lebih muda dari tiga tahun, dapatkah Anda memberitahu saya apa yang bisa mereka mengerti pada usia tersebut?.” (siraaj/arrahmah.com)