INGGRIS (Arrahmah.com) – Alhamdulillah, kabar gembira bagi umat Islam, Ulama kharismatik Syaikh Abu Qatadah Al-Filistini hafizhahullah, yang dianggap Ulama paling berbahaya di Inggris, telah bebas dari penjara Long Lartin, South Littleton, Worcestershire, walaupun dengan beberapa persyaratan jaminan yang paling ketat di Inggris , berdasarkan laporan dari The Guardian pada hari Senin (13/2/2012).
Awalnya, Inggris sempat akan mendeportasi Syaikh Abu Qatadah ke Yordania. Namun karena alasan buruknya “penanganan HAM” di sana, Mahkamah HAM Eropa melarang proses pendeportasian tersebut, dan deportasi tidak dapat dilanjutkan, satu-satunya opsi adalah persyaratan jaminan itu.
Lampiran Persyaratan jaminan untuk pemantauan Syaikh Abu Qatadah ditandatangani oleh hakim Mitting pada hari Senin dan mengirimkannya melalui fax ke penjara Long Lartin sebelum pembebasan dilaksanakan.
Syhaikh Abu Qatadah terlihat meninggalkan penjara thaghut di Worcestershire itu sekitar pukul 21.15 waktu setempat.
Syaikh dianggap oleh hakim Inggris akan tetap menjadi “ancaman bagi keamanan nasional”, beliau akan dibawa ke London dimana beliau akan tinggal dengan keluarga dekatnya.
Namun, Syaikh akan tetap berada dibawah pengawasan yang sangat ketat oleh pihak Inggris. Berdasarkan persyaratan jaminan itu, beliau akan dilarang menggunakan handphone dan internet dan akan ditempatkan dibawah pengawasan badan intelijen termasuk pemberlakuan jam malam, artinya beliau hanya diizinkan keluar rumah selama periode satu jam dua kali sehari, namun beliau hanya diizinkan bergerak diantara area geografis yang tertutup rapat (yang dibatasi).
Persyaratan jaminan itu juga mencakup larangan langsung untuk bertemu dengan 27 orang yang dianggap berbahaya oleh Barat, diantaranya termasuk Syaikh Abu Hamza dan Babar Ahmed, dan melarang kontak dengan pemimpin Al Qaeda, Syaikh Ayman az-Zawahiri hafizhahullah.
Akan ada cabang badan intelijen khusus yang akan memeriksa setiap tamu Syaikh Abu Qatadah kecuali keluarga dan pengacaranya. Beliau juga akan menghadapi larangan menjadi Imam shalat, berceramah atau memberikan taushiyah keagamaan atau bahkan memasuki masjid manapun.
Jam-jam yang disepakati pada jam malam bahkan akan membuat beliau tidak dapat mengantar anak bungsunya ke sekolah. Namun dengan persetujuan sekretaris rumah, beliau diperbolehkan untuk mendapatkan pekerjaan atau menghadiri suatu program studi akademik atau pelatihan. (siraaj/arrahmah.com)