JAKARTA (Arrahmah.com) – Tidak lama setelah digelar sidang terhadap pemilik dan pendiri Ar Rahmah Media, M. Jibriel, sidang untuk Putri Munawwarah pun digelar, saat itu agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU yang terdiri dari Teguh Suhendro, Totok Bambang, Yuliani, dan Riki Tomi menuntut delapan tahun penjara kepada Putri Munawarah. Ia didakwa menyembunyikan sejumlah tersangka pelaku pengeboman yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia.
Menurut JPU, Putri Munawarah bersalah karena tidak melaporkan kedatangan tamu-tamu yang datang ke rumahnya kepada pihak berwenang. Dalam analisanya, JPU menyatakan bahwa Putri Munawarah secara sah dan meyakinkan telah menyembunyikan DPO yang sejak lama menjadi incaran polisi dengan barang bukti bahan peledak berupa 6 karung potasium, 6 karung sulfar, laptop, dan 3 pucuk senjata api.
Jaksa berpendapat Putri Munawarah bersalah dan menuntut Putri dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 9 jo pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, selain itu jaksa juga menggunakan pasal 13 huruf a atau huruf b jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara dari TPM Achmad Michdan dan Rita, yang membela Putri berpendapat bahwa tuntutan yang diberikan kepada Putri terlalu berelebihan karena berdasarkan keterangan yang diberikan para saksi selama masa persidangan, Putri tidak pernah terlibat dalam aktivitas yang dilakukan suaminya, Susilo Adib. Karena berdasarkan keterangan saksi ahli dan TPM, pengecualian terhadap pasal 221 KUHP ayat 2 tetap berlaku dalam kasus ini. (muslimdaily/arrahmah.com)