JAKARTA (Arrahmah.com) – Desakan Pembubaran FPI semakin santer terdengar. Tak mau tinggal diam Front Pembela Islam pun menyatakan bahwa desakan pembubaran organisasi mereka tak memiliki dasar hukum.
Menurut Ketua Bidang Nahi Mungkar FPI, Munarman, mereka yang mendesak pembubaran tak mengerti hukum tata negara. “Kalau dia minta bubarkan ke polisi, itu salah alamat,” kata Munarman saat diwawancara, “Sayang sekali jika anggota Dewan sampai meminta polisi membubarkan FPI,” kata Munarman.
Sikap FPI sendiri, kata Munarman, tenang-tenang saja. FPI percaya pada penyelesaian di jalur hukum yakni pengadilan. “Jadi sekarang, tidak usah dibesar-besarkan,” katanya. “Kami lihat dulu perkembangannya.”
Dorongan pembubaran FPI semakin santer setelah Kemarin, sejumlah politisi mendeklarasikan Kaukus Pancasila yang berisi tuntutan kepada polisi mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan FPI. Salah seorang anggota Kaukus yakni Ulil Abshar Abdalla bahkan Ulil mendesak pembubaran FPI.
Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla, itu menyatakan FPI harus dibubarkan karena sudah melakukan kekerasan secara sistematis. “Masalah membubarkan FPI masih ada keraguan dari pemerintah,” kata Ulil di gedung parlemen. “Diperlukan tekanan masyarakat sipil untuk membubarkan,” ujarnya, Senin 28 Juni 2010.
Tekanan pembubaran itu harus diwacanakan terus menerus. “Alasannya sebagai organisasi, FPI sudah melakukan kekerasan sistematis, bukan sporadis. Kekerasan melawan hukum mengarah ke satu kelompok bukan bersifat random,” ujar Ulil.
PKS Menolak FPI Jadi Ormas Terlarang
Dilain pihak, PKS pun angkat bicara. PKS ternyata tak setuju wacana pelarangan Front Pembela Islam. Menurut Wakil Ketua Bidang Politik, Pemerintahan, Hukum, dan Keamanan PKS, Agoes Poernomo, lebih penting dilakukan adalah pengusutan kasus hukum oknum anggota FPI.
“Selama polisi tegas tidak perlu jadi organisasi terlarang,” ujar Agoes di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Juni 2010.
Menurutnya, Presiden SBY tidak perlu ikut turun tangan pada kasus tersebut. Ketegasan aparat kepolisian dinilainya lebih tepat. “Kalau memang kemudian polisi tegas, Presiden tidak perlu sampai turun tangan,” kata anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Bukan Wewenang Polri Membubarkan FPI
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, juga menyatakan bahwa pembubaran Front Pembela Islam bukan kewenangan kepolisian. Kepolisian hanya mengurus penegakan hukum pidana.
“Kalau (pembubaran) itu bukan domain kami,” ujar Edward di markasnya, Selasa 29 Juni 2010. “Kami itu, kalau ada pelanggaran hukumnya.”
Edward menyatakan, kemarin Polri sudah menerima laporan aksi pembubaran acara politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Banyuwangi pada Kamis 24 Juni 2010. Pelaku pembubaran diduga sejumlah anggota Front Pembela Islam dan ormas-ormas lainnya. “Belum ada yang ditangkap, tapi sudah ada laporannya,” ujarnya. (voa-islam/arrahmah.com)