WASHINGTON (Arrahmah.com) – Majelis Fuqaha Amerika (AMJA) mengeluarkan fatwa yang melarang siapapun Muslim yang menawarkan bantuan kepada pasukan asing yang sedang menjajah di negeri-negeri Islam, baik secara pribadi maupun atas nama bisnis.
AMJA, lembaga yang bertugas mengeluarkan fatwa bagi Muslim di Amerika Serikat dan dipimpin oleh Syaikh Salah al-Sawy, sebelumnya menerima sejumlah pertanyaan mengenai pendapat Islam terhadap transaksi bisnis dengan pasukan koalisi di Irak atau pasukan NATO di Afghanistan, terutama perusahaan yang mentransfer bahan makanan dan perlengkapan lainnya untuk pangkalan militer AS, lansir Al Arabiya pada Selasa (29/6).
Fatwa, nomor 3062 yang akan dikeluarkan oleh majelis, menetapkan bahwa Muslim tidak diperbolehkan untuk membantu pasukan asing baik secara pribadi maupun atas dasar bisnis selama mereka masih bercokol di negeri-negeri Muslim untuk melakukan peperangan.
Pernyataan tersebut, menurut AMJA, didasarkan pada ayat dari Al-Qur’an yang mengatakan bahwa Muslim hanya harus menawarkan pertolongan dalam perkara yang mulia dan tidak boleh berpartisipasi dalam segala bentuk tindakan yang merusak dan mengandung kekerasan. Dan hal ini tidak berlaku untuk pasukan asing di Irak dan Afghanistan dan dimana pun kehadiran mereka menjadi legitimasi untuk melakukan kejahatan.
Kontan fatwa tersebut menyulut kontroversi di media Amerika. Beberapa kritikus memperingatkan bahwa fatwa keagamaan seperti ini biasanya ditafsirkan dalam bentuk kekerasan, sedangkan yang lain menyatakan kemarahan mereka bahwa para ulama semacam ini hanya menghasut umat Islam agar melawan pasukan Amerika yang pada kenyataannya termasuk warga negara Amerika juga.
Fatwa lain yang dinilai memicu kemarahan sejumlah pihak adalah fatwa yang dikeluarkan Syaikh Anwar Awlaki yang memperingatkan Muslim Amerika yang bertugas dalam badan militer AS atau mendukung pendudukan negeri-negeri Muslim dengan cara apapun, adalah target jelas bagi jihad. (althaf/arrahmah.com)