JERMAN (Arrahmah.com) – Menteri kehakiman dari negara bagian Jerman Rhineland-Palatinate telah menghadapi kecaman sengit dari para politisi yang berbeda atas pernyataan terakhir tentang kemungkinan penerapan hukum Syari’ah di Jerman dalam kasus perdata yang berhubungan dengan pernikahan dan perceraian Islam, Der Spiegel melaporkan pada Jum’at (3/2/2012).
“Tak dapat dibayangkan bahwa menteri kehakiman menumbuhkan ide-ide seperti itu,” kata Stephan Mayer, seorang anggota parlemen untuk Uni Sosial Kristen.
“Tidak ada ruang di Jerman untuk hukum Islam”, kata Mayer, seorang ahli hukum, yang menuntut kemunduran Hartloff.
“Syari’ah adalah barbar dan tidak manusiawi dalam segala bentuknya”, tambahnya.
Kemarahan ini pertama kali dipicu setelah Jochen Hartloff, menteri kehakiman negara bagian Rhineland-Palatinate, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan tabloid BZ Berlin bahwa hukum Syari’ah, dalam “bentuk modern,” akan diterima di Jerman.
Hartloff mengulang komentarnya yang dipublikasikan pada hari Jum’at (3/2) di Süddeutsche Zeitung.
Kode moral Islam “jelas dapat dibayangkan ketika datang ke pertanyaan yang berkaitan dengan hukum perdata,” kata Hartloff, seorang politisi dari Partai Sosial Demokrat.
Dalam Islam, Syari’ah mengatur semua masalah dalam kehidupan umat Islam khususnya dan umat manusia secara umum dalam berbagai aspek kehidupan.
Aiman Mazyek, dari Dewan Pusat Muslim di Jerman, memuji saran Hartloff itu.
Berdasarkan studi pemerintah, Jerman memiliki antara 3,8 dan 4,3 juta Muslim, 5 persen dari jumlah total populasi sekitar 82 juta.
Kanselir Jerman, Angela Merker, mengatakan bahwa mulukulturalisme telah gagal di Jerman.
Tapi pernyataan itu telah menarik reaksi marah, dan presiden Jerman Christian Wulff menekankan bahwa Islam adalah bagian dari masyarakat Jerman.
Sebagian politisi Jerman juga menyerukan mengakui Islam sebagai agama resmi di negara berpenduduk mayoritas Kristen itu.
Jika Jerman hendak memperkenalkan bagian-bagian dari hukum Syari’ah, bukanlah menjadi negara Eropa pertama yang melakukannya.
Dewan Syari’ah telah lama beroperasi di Inggris, paling sering berfokus pada isu-isu yang berhubungan dengan pernikahan dan perceraian. Pengadilan Syari’ah juga telah ada di bagian Yunani dan Belgia.
(siraaj/arrahmah.com)