(Arrahmah.com) – Dewan Fiqih Islam Internasional mengecam keras tindakan pemerintah komunis Cina yang menghancurkan sebuah masjid di Cina. Peristiwa itu menyebabkan seorang warga muslim gugur, puluhan muslim lainnya terluka dan lebih dari seratus muslim ditangkap oleh pemerintah komunis Cina.
Dalam pernyataan sikapnya pada hari Jum’at (3/2/2012) mengecam keras penghancuran masjid dan pelarangan terhadap kaum muslimin untuk melaksanakan shalat berjama’ah. Dewan Fiqih Islam Internasional menegaskan bahwa melaksanakan shalat berjama’ah merupakan syi’ar agama Islam yang paliing wajib. Ia merupakan hak asasi manusia mereka dan termasuk dalam kebebasan menjalankan ajaran agama yang dihormati oleh semua undang-undang dan kesepakatan internasional di dunia.
Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Fiqih Islam Internasional menegaskan, “Berangkat dari dasar hubungan baik Republik Rakyat Cina dengan negara-negara Islam dalam segala bidang, Dewan Fiqih Islam Internasional meminta kepada pihak-pihak yang berwenang di Cina untuk menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama bagi warga negara muslim, menjaga kebebasan tersebut dari segala ancaman dan gangguan, memberikan perlindungan yang semestinya kepada kaum muslimin dalam bingkai hak asasi manusia, menghormati kekebasan mereka, melindungi tempat-tempat suci dan masjid-masjid mereka, dan tidak memberi izin kepada siapa pun untuk merusaknya.” Demikian sebagaimana dilansir oleh koran Sharq Awsath.
Dewan Fiqih Islam Internasional dibentuk berdasar hasil Konferensi Puncak Islam III di Makkah tahun 1981. Lembaga ini beranggotakan para ulama fiqih, ulama, dan cendekiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan bidang kehidupan. Tujuannya adalah mengkaji berbagai persoalan kehidupan kontemporer, melakukan ijtihad jama’i, dan memberikan solusi yang Islami dan tepat atasnya.
(muhib al-majdi/arrahmah.com)