RABATH (Arrahmah.com) – Situs berita di Maroko, Hespress.com, melaporkan dari sejumlah sumber di penjara Maroko bahwa beberapa ulama kelompok salafi jihad pada Sabtu sore (4/2/2012) dibebaskan dari penjara Maroko. Mereka divonis dua puluh tahun penjara dan telah menjalani hukuman zalim tersebut selama delapan tahun.
Mereka yang dibebaskan adalah syaikh Abu Muhammad Hasan bin Ali Al-Kattani dari penjara Zaki di kota Sulla, syaikh Umar bin Mas’ud Al-Hadusyi dari penjara daerah di kota Tuthwan, dan syaikh Abu Hafsh Muhammad Rafiqi dari penjara Port Kaiz di kota Fas. Mereka dibebaskan bersama 455 tahanan lainnya dengan surat pengampunan raja Maroko berkenaan datangnya hari maulid nabi SAW.
Ketiga ulama tersebut bersama sejumlah napi kelompok salafi jihadi selama ini dituduh terlibat dalam Al-Qaeda in the Islamic Maghreb. Kelompok salafi jihad yang berafiliasi kepada Al-Qaeda ini ditengarai bergerak di Afrika Utara dan Afrika Barat, meliputi Maroko, Aljazair, Tunisia, Mauritania, Mali, Nigeria, dan negara-negara sekitarnya.
Situs Hespress.com menampilkan foto detik-detik pembebasan syaikh Muhammad Rafiqi dan penyambutan oleh keluarganya. Semoga kebebasan para ulama tersebut membawa keberkahan dan kebaikan bagi kaum muslimin Maroko dan seluruh dunia.
(muhib al-majdi/arrahmah.com)