JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 5 tahun kurungan penjara kepada Andri Siswanto alias Hasim Attaqi alias Uncu alias Ujang bin ALM Junin Mangkuto Alam, yang terlibat dalam aksi penyerangan dengan bom di mesjid Az-Zikra di komplek Polres Cirebon 15 Maret 2011.
Majelis hakim menganggap Andri Siswanto terbukti melakukan tindak pidana terorisme karena pada tanggal 18 april 2011, dirinya mengetahui rekannya, Arif Budiman memberikan tas ransel berisi bom kepada Musala dan selanjutnya diberikan kepada Muhammad Syarif untuk diledakan di Mesjid Az-Zikra. Namun ia tidak memberitahukan kepada pihak kepolisian.
“Menyatakan dengan sah dan meyakinkan atas nama Andri Siswanto alias Hasim Attaqi alias Uncu alias Ujang bin ALM Junin Mangkuto Alam melakukan tindak pidana terorisme dan divonis selama 5 tahun,” tegas majelis hakim, ZA. Hasibuan, Tangerang, Rabu(1/2).
Andri dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 15 dan 9 UU Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dan Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kepada majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Akhyar menerima vonis tersebut. “Ya kami terima lah, dari pada berlama-lama ini,” ujarnya setelah persidangan.
Dari kelima anggota kelompok Jihad Cirebon, sudah divonis dua orang, yaitu Musala yang divonis 8 tahun penjara dan Andri Siswanto sendiri dengan vonis 5 tahun penjara. Sementara Achmad Basuki alias Uki bin Abdul Gofur, Arief Budiman bin Akmaludin Sastra Prawira dan Ishak Andriana belum divonis.(bilal/arrahmah.com)