JAKARTA (Arrahmah.com) – KontraS menilai pengarahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2012 tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab. SBY terkesan membiarkan oknum yang melakukan pelanggaran HAM tersebut.
“Pernyataan SBY ini merupakan penghindaran dari tanggung jawabnya atas persoalan impunitas di Indonesia yang berkepanjangan,” kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (20/01/2012).
Menurut Haris, SBY yang telah berkuasa lebih dari 7 tahun tidak mampu menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Dicontohkannya kasus Talangsari 1989, Peristiwa 1998, penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, Wamena-Wasior Papua, dan Trisakti-Semanggi I dan II.
“Padahal kasus-kasus tersebut sudah dilakukan proses hukumnya (penyelidikannya) oleh Komnas HAM,” lanjut Haris.
Selain itu, pernyataan SBY tersebut dinilai tidak seperti halnya yang terjadi di lapangan. Malah pernyataan SBY itu dianggap sebagai bentuk pembelaan politik apriori atas berbagai peristiwa yang patut diduga sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh TNI dan Polri.
“Bagi KontraS pernyataan SBY merupakan pernyataan yang tidak bercermin pada fakta-fakta di lapangan,” ungkap Haris.
Pernyataan itu berbuntut pada kecurigaan KontraS akan SBY yang sedang berusaha membangun kepercayaan dari masyarakat internasional karena pelanggaran HAM berat merupakan momok bagi entitas internasional. Padahal, SBY gagal membangun performa yang profesional dan demokratis hingga menyebabkan adanya pelanggaran HAM yang meluas dan gagal menyelesaikannya secara baik.
“Kami curiga pernyataan SBY adalah bagian dari ‘obat penenang’ kepada komunitas internasional,” ujar Haris.
Dijelaskan Haris, pelanggaran HAM berat adalah kekerasan yang ditujukan ke warga atau populasi sipil yang dilakukan secara sistematis atau meluas. Bentuk-bentuk kekerasannya bisa berupa penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembunuhan, eksterminasi, dan sebagainya.
“Hal ini dijamin dalam pasal 7 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tutur Haris.
Presiden SBY sebelumnya mengemukakan, dalam era kebebasan dan demokrasi sekarang ini, banyak pihak yang dengan mudah menuduh telah terjadi pelanggaran HAM berat. Dia meminta pihak yang menuduh itu memahami lebih dulu apa yang dimaksud pelanggaran HAM berat.
“Ada pula, lagi-lagi dalam era kebebasan sekarang ini yang dengan mudah menuduh telah terjadi pelanggaran HAM berat. Sedikit-sedikit pelanggaran HAM berat. Gross violation of humanrights. Benarkah?” kata SBY.
Hal itu dikatakan SBY saat memberi pengarahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2012 di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (20/1). Hadir dalam acara Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah menteri bidang Polkam. (dtk/arrahmah.com)