MAKASSAR (Arrahmah.com) – Panglima Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan Abdurrahman Assegaf divonis lima bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan nahi munkar terhadap sebuah warung, rumah ibadah dan memukul mereka yang terlibat maksiat pada bulan Ramadan 2011.
“Ketua Laskar FPI dan anggotanya itu terbukti melakukan tindakan pengrusakan warung makan, rumah ibadah sehingga divonis sesuai dengan perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Andi Makkasau di Makassar, Senin (16/01).
Puluhan pengunjung sidang yang didominasi anggota FPI Sulsel tidak puas dengan putusan majelis hakim karena mereka menganggap jika aksi yang dilakukannya berdasarkan hukum syariat.
Namun demikian, ketiga terdakwa sudah tidak menjalani lagi hukuman tersebut, bahkan Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam Rumah Tahanan Negara. Alasannya, ketiga terdakwa telah menjalani masa hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan terhadap mereka.
Mendegar vonis tersebut, Abdurrahman tampak tegar. Bahkan ia langsung mengumandangkan gema takbir, yang diikuti oleh teriakan puluhan anggota FPI Sulsel yang memadati ruang Cakra Utama PN Makassar.
Sebelumnya, pada Agustus 2011 FPI Sulsel kemudian melakukan razia sejumlah tempat makan di Makassar dengan alasan memberikan pemahaman kepada pengelola rumah makan untuk tidak berjualan pada siang hari dan mencegah kemaksiatan pada bulan ramadhan.
Disaat melakukan razia itu, sejumlah anggota FPI kemudian melakukan pembongkaran terhadap warung tersebut bahkan beberapa diantara pegawai warung makan tersebut sempat menjadi bulan-bulanan anggota FPI.
Selain Panglima FPI yang divonis lima bulan penjara, beberapa anggota FPI yang lain juga ikut divonis yakni Riswandi Abu Bakar dan Arifuddin. Untuk Arifuddin, Ketua Majelis Hakim yang juga ketua PN Makassar itu hanya memvonis hukuman selama empat bulan sepuluh hari berdasarkan amar putusan majelis hakim.
Anggota FPI oleh penyidik dijerat dengan pasal 170 dan 335 KUH-Pidana tentang perusakan serta pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan. (bilal/dbs/arrahmah.com)