JAKARTA (Arrahmah.com) – Deni Carmelita istri dari pimpinan kelompok Jihad bom buku, Pepi Fernando memberikan kesaksian di hadapan Majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Barat. Dalam Kesaksiannya yang memberatkan Iman firdaus mantan wartawan Global Tv, Deni mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima surat dari suaminya untuk diserahkan kepada Imam Firdaus. Namun surat bertuliskan Gereja Christ Katedhral itu dibuangnya ke kloset.
“Saya pernah dititipi surat dari suami yang ditujukan kepada Imam Firdaus. Surat itu tertulis Gereja Christ Katedhral, Tangerang,” Kata Deni Carmelita saat memberikan keterangannya sebagai saksi fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Senin (16/01)di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Deni, suaminya menyerahkan surat tersebut sekitar bulan April 2011
“Suami saya menitipkannya sewaktu di Kalimantan, Pepi menitipkan sebuah amplop yang diberikan untuk Imam yang bertuliskan Gereja Christ Katedhral. Sekitar April 2011,” ujar nya yang bersaksi tanpa menggunakan jilbab.
Tambah Deni, setahu ia suaminya sedang berada di Kalimantan yang pergi beralasan bertemu dengan wartawan Aljazeera bersama temannya yang bernama Hendi dan hendak mencari pekerjaan.
“Saya merasa dibohongi oleh Pepi. Karena dia bilang sama saya jika mau mencari pekerjaan, namun dia ternyata pelaku bom,” tandasnya.
Seperti diketahui, Imam Firdaus didakwa terlibat terorisme dalam bom buku dan rencana pengeboman Gereja Christ Cathedral, Serpong. Karena dianggap mengetahui saat Pepi memintanya mereka secara ekslusif ledakan bom di Serpong dan Pepi pernah mengatakan kepada Imam, bahwa dirinya tahu pelaku bom buku di Utan Kayu Jakarta Timur dan tiga bom buku lainnya.
Pepi juga mengatakan kepada Imam soal rencana pengeboman gereja Christ Cathedral Serpong dan Imam sempat menawarkan peliputan aksi tersebut kepada wartawan stasiun televisi Al Jazeera kendati ditolak. Benar saja, polisi menemukan 9 bom di jalur pipa gas Serpong dan areal Gereja Christ Cathedral, karya Pepi Fernando tersebut, pada 21 April 2011.
Perbuatan Imam menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas aksi-aksi terorisme. Ia dijerat pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dan terancam pidana penjara selama 12 tahun. (atr)
(bilal/arrahmah)