TANGERANG (Arrahmah.com) – Sedikitnya, 50 ribu santri asal ratusan pondok pesantren di Kota Tangerang mengancam akan melakukan aksi besar-besaran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak pembatalan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Berakohol.
Hal tersebut terungkap saat audiensi antara puluhan kyai dan pimpinan pondok pesantren yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang dengan Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismansyah di ruangan pertemuan Walikota Tangerang, Rabu (11/1). Puluhan kyai ini juga menegaskan bahwa, penegakan Perda 7/2005 merupakan putusan mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat.
Ketua FSPP Kota Tangerang KH Baejuri Khotib mengatakan, Seandainya Perda 7/2005 dicabut, efeknya akan berimbas pada gugurnya penegakan hukum di Kota Tangerang. “Kami minta Pemkot tidak mundur sejengkal pun untuk mempertahankan perda 7/2005 ini. Kami juga siap menerjunkan 50 ribu santri untuk menolak. Kami saja kalangan pesantren masih khawatir dengan bahaya miras dikalangan santri. Apalagi generasi muda umumnya,” katanya dihadapan Arief.
Sementara itu, Sesepuh FSPP Kota Tangerang KH Abdul Qodir Jaelani menegaskan, selama ada Perda 7/2005, tingkat kejahatan yang ditimbulkan dari minuman keras (miras) bisa ditekan maksimal. Menurutnya, Miras adalah biang kejahatan yang manan semua kriminalitas banyak timbul dari Miras ini.
“Kami bukan hanya menolak, namun akan mempertahankan Perda ini sampai kapan pun. Bahkan kami mempertanyakan, mengapa Perda yang sudah lama berlaku ini baru dicabut sekarang?,” katanya.
Dia juga menegaskan, kalau Perda ini dicabut, sejulah daerah yang belajar dan menerapkan Perda yang bukan perda syariah ini kepada Pemkot Tangerang akan berimbas juga. “Perda ini Ini sebenarnya sudah pas dengan kondisi kebutuhan daerah kita. Jangan sampai kaum muda tercebur dalam kemaksiatan akibat miras. Terlebih, Perda ini banyak ditiru dan efektif penerapannya di daerah lain,” katanya.
Tokoh Muda FSPP KH Buchori bahkan lebih tegas lagi menyatakan. Penolakan yang dilakukan Kemendagri ini akan direponnya dengan skala sedang dan besar-besaran dengan mengerahkan massa ke Kemendagri. Pihaknya juga akan memberikan warning (peringatan) kepada Kemendagri atas tidanakannya yang tidak responsif ini. Sebab, Perda ini bukan hanya untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, (menyerukan yang baik dan mencegah yang buruk(, tapi juga menjaga kehormatan Pemkot Tangerang.
“Kami tidak pernah menganggap Perda ini ini adalah perda syariah, pada dasarnya bahwa miras tidak diperbolehkan oleh semua agama namapun. Para kyai dan pemerintah juga tentunya tidak asal bikin Perda, tapi ini dibuat matang. Kami mengawali dan siap berkoordinasi dengan Pemkot, DPRD, dan elemen masyarakat untuk bergerak menentang pencabutannya,” tegasnya.
Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dukungan kyai, ormas dan masyarakat soal penolakan pembatalan Perda miras ini sangat membahagiakan pemerintah. Masalahnya adalah, sampai saat ini tembusan putusan Kemendagri tersebut belum diterimanya.
Bahkan, ungkapnya, setelah beberapa hari tak kunjung menerima tembusan, pihaknya sengaja mengutus Bagian Hukum Pemkot Tangerang untuk datang langsung ke Kemendagri untuk memastikan bahwa penolakan ini bukan sekedar isu Kemendagri. Dan lagi-lagi, tidak ada jawaban konkret dari Kemendagri.
“Saya sudah dua hari ini menugaskan Kabag Hukum untuk memastikan tembusan itu ke Kemendagri langsung. Tapi, belum bisa diberikan. Meskipun begitu, kalau Kemendagri mencabut perda ini, maka akan Pemkot gugat. Karena yang berhak mencabut adalah keputusan presiden bukan menteri,” ucapnya.
(Kun Aqmar/LLJ/arrahmah.com)