JAKARTA (Arrahmah.com) – Tujuh santri beserta pimpinan ponpes Umar Bin Khattab Bima, Nusa Tenggara barat, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Lalu R.Gunawan, mengungkapkan bahwa Ustadz Abrory selaku pimpinan Ponpes dinilai telah mengajarkan doktrin Tauhid dan Jihad kepada murid-muridnya, dimana ajaran tauhid dan jihad menjelaskan tujuan hidup bagi manusia untuk mentauhidkan Allah dan berlepas diri dari apa-apa yang menandingi Allah. Serta Jihad mengawal ajaran tauhid itu dari orang-orang yang mencoba menghalangi ditegakkannya Syari’at Islam.
“Abrori menjelaskan, bahwa MPR/DPR,Hakim, Jaksa, dan kepolisian musuh dari penegakan syari’at Islam”katanya kepada arrahmah.com di PN tangerang, Banten, Rabu(11/1).
Lebih dari itu, menurut JPU ajaran Jihad yang ditanamkan Ustadz Abrory menyebabkan terbunuhnya seorang anggota kepolisian Bima, sebab dalam ajaran Jihad, bagi siapa saja yang memata-mataii kaum muslimin berhak untuk dibunuh.
“Syaban menyerang anggota polisi, karena menganggap telah memata-matai pesantren” ujar Lalu.
Tambahnya, setelah terjadi serangan terhadap polisi, Ustadz Abrory memerintahkan seluruh jajaran ponpes untuk melakukan persiapan perlawanan jika, aparat kepolisian memasuki ponpes umar bin khattab. Dalam persiapan itu, ponpes mengadakan persenjataan seperti pedang, kampak, panah, dan bom Molotov untuk perlawanan.
“Abrory,memerintahkan penghuni pesantren untuk mengadakan perlawanan.”ungkap Jaksa.
Dalam, persiapan itu pula, menurut Jaksa Ustadz Abrori merakit sejumlah bom, untuk digunakan ketika waktunya jihad telah terjadi. Dan yang mengakibatkan salah seorang perakitnya tewas ketika akan mengamankan bom tersebut.
“Dia mengajarkan kepada dua orang muridnya, untuk merakit bom pipa” tandas Jaksa.
Selain Ustadz Abrori terdapat 6 santrinya, salah satunya adalah Mustakim Abdullah, yang tidak ditahan karena masih di bawah umur. Sementara enam terdakwa yang sebelumnya telah dibawa ke Tangerang dari Bima telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda, yaitu, Sa’ban A. Rahman alias Umar Sa’ban bin Abdurrahman, Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat bin Efendi, Rahmat Hidayat dan Asrak alias Tauhid alias Glen serta Furqan.
Mustakim Abdullah merupakan murid kelas III SMP 02 Dompu. Dia ditangkap pada 12 Juli 2011 dan ditahan pada 19 Juli 2011. Mustakim dijadikan terdakwa karena terkait ledakan bom rakitan pada tanggal 11 Juli 2011 di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab, Desa Sonolo, Bima. Dalam ledakan ini, seorang ustadz bernama Firdaus tewas.
Sedangkan Sa’ban menjadi terdakwa karena dituduh membunuh anggota Polsek Bolo Brigadir Rohkman Saefuddin pada 30 Juni 2011. Para terdakwa kasus terorisme tersebut dua pekan lalu diangkut dengan pesawat Lion Air dari Bandara Internasional Lombok.
(bilal/arrahmah)