JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum tujuh terdakwa peserta I’dad kelompok kemayoran pada sidang pembacaan putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menolak Eksepsi yang diajukan Penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar pada persidangan mendatang, untuk mempersiapkan para saksi-saksi,” kata Ketua Majelis Hakim, Ali di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/1).
Menurut Hakim, dengan ditolaknya permohonan yang diajukan kuasa hukum yang menyatakan siding pembuktian kasus tersebut berlanjut, penuntut umum dipersilahkan untuk memnyiapkan saksi-saksinya.
” Sidang mendatang, beragendakan pemeriksaan para saksi,” lontar Ketua Majelis Hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Fatikhuri mendakwa ketujuh terdakwa yakni, Santhanam, Martoyo, Jumarto, Umar, Paimin, Budi Supriadi, dan Ali Miftah telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme yakni berencana menyebarkan racun sianida di berbagai kantor kepolisian.
Racun sianida itu direncanakan disebarkan di kantin kantor Polsek, Polres, dan Polda di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah. Kantor Polsek Kemayoran yang sering didatangi anggota polisi menjadi sasaran percobaannya.
Para terdakwa pun membantah melalui eksepsi yang mereka buat, bahwa mereka hanya ingin menjalankan ibadah I’dad.
“Keliru dan tidak tepat (dakwaan JPU), sebab salah satu unsur penting dalam tindak pidana terorisme adalah adanya maksud atau niat melakukan tindak pidana terorisme,” kata kuasa hukum para terdakwa Tamin Idrus, saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Menurut Tamin, berbagai senjata yang dimiliki oleh para terdakwa yang ditemukan oleh polisi tidak dimaksudkan untuk menyebarkan teror.
“Tidak pernah dimaksudkan atau diniatkan untuk dipakai sebagai alat untuk melakukan tindak pidana terorisme,” kata Tamin.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan pelatihan militer yang dilakukan para terdakwa hanyalah sebatas bertujuan untuk membantu warga muslim yang tertindas di Palestina.
Ketujuh terdakwa terancam hukuman penjara minimal 15 tahun penjara atau maksimal hukuman mati untuk Santhanam dan Ali Mufthi berdasarkan Pasal 9 Perppu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan lain terhadap para terdakwa adalah Pasal 7, Pasal 13 dan Pasal 15 UU yang sama.
(bilal/arrahmah)