JAKARTA (Arrahmah.com) – JIAD (Jaringan Islam Anti Diskriminasi) Jatim menuding MUI Jawa timur telah melakukan tindak pidana berupa penyebaran kebencian kepada pengikut syi’ah dengan mengeluarkan fatwa sesat ajaran syi’ah.
JIAD menilai, selain memanaskan situasi, statemen-statemen tersebut juga merupakan sikap menebar kebencian atau hate speech. “Padahal, dalam kasus Sampang seharusnya semua tokoh lintas agama termasuk MUI menahan diri dan tidak memprovokasi keadaan,” kata presidium JIAD, Aan Anshori, Selasa (3/1/2012).
Aan kembali menandaskan bahwa sikap MUI tersebut sama artinya dengan menebar kebencian alias Hate Speech. Padahal Hate Speech bisa dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana.
“Oleh karena kami meminta agar polisi menangkap pihak-pihak yang terbukti secara aktif menebar kebencian, termasuk Ketua MUI Jawa Timur dan MUI Sampang. Karena menebar kebencian merupakan tindak pidana,” ujar Aan menegaskan seperti dilansir beritajatim.
Apakah benar MUI telah melakukan tindak pidana?, apa yang telah dilakukan oleh MUI Jatim bukanlah tindak pidana. Akan tetapi, merupakan upaya menjalankan fungsi ulama sebagai penjaga aqidah umat, tindakan yang dilakukan MUI dengan mengeluarkan fatwa sesat sudah sesuai dengan konstitusi Indonesia, yaitu UU Nomor 1 PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama yang telah disahkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi RI 19 April 2010 dengan menyatakan menolak permohonan kaum liberal yang mendesak dicabutnya undang-undang tersebut.
Pernyataan tokoh JIAD tersebut, menandakan JIAD tidak memahami hukum dan tidak dapat membedakan antara pembelaan terhadap penodaan agama dengan tindak pidana.
Wallahu’alam bishshowab.
(bilal/arrahmah)