JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Agama tidak akan mencampuri keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Jawa Timur yang menyebutkan Syiah sebagai ajaran sesat.
Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar beralasan MUI mempunyai hak memutuskan sesat atau tidaknya sebuah ajaran yang berada dalam lingkup Islam. Kementerian Agama hanya bisa menyerukan dan membina masyarakat Sampang, Madura agar konflik Syiah – Sunni tidak melebar.
“Wilayah sesat menyesatkan itu bukan domainnya Kementerian Agama tapi majelis ulama, dan domainnya majelis-majelis agama lain. Jadi dalam negara ini ada aturan-aturan yang harus disepakati. Jadi kita tidak boleh semua persoalan itu dipukul rata, seolah-oleh tidak ada aturannya,” jelasnya.
Nazaruddin Umar menyerukan agar kelompok Syiah dan Sunni sama-sama menahan diri agar tidak terprovokasi pihak ketiga. Saudara sebelumnya Kementerian Agama menyatakan jika ajaran Syiah di Indonesia tidak melanggar aturan. Selama ini Syiah tercatat sebagai bagian dari ajaran Islam yang tidak bermasalah atau tidak sesat.
Seperti diberitakan, sebelumnya MUI Jawa Timur mengeluarkan pernyataan bahwa ajaran syi’ah sesat dan bertentangan dengan Islam.
KH.Abdus Shamad Bukhari menjelaskan, beberapa perbedaan yang menonjol di Syiah dengan umat Islam pada umumnya. Azan saja berbeda di Syiah, lantunan Azan diubah ada tambahan dua bait.
“Di Syiah salat saja berbeda, yakni salat Zuhur dan Asar digabung jadi satu. Kemudian salat Maghrib dan Isya. Perbedaan itulah yang tidak bisa ketemu dengan umat Islam pada umumnya,” jelasnya.
Dia menambahkan nikah mut’ah (nikah kontrak) diperbolehkan di Syiah.
Abdussomad menjelaskan Syiah terbagi menjadi beberapa sekte. Ada sekte beraliran ekstrem dan moderat. “Sekte yang lunak ini ajarannya tetap bertentangan dengan umumnya umat Islam,” tukasnya.(dbs)
Wallahu ‘alam bishshowab.
(bilal/arrahmah)