ANKARA (Arrahmah.com) – Wakil Perdana Menteri Turki pada hari Minggu (25/12/2011) menuduh Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy, melanggar janji bahwa parlemennya tidak akan mengesahkan RUU yang mengkriminalisasikan penolakan genosida di Armenia.
Anggota parlemen Perancis memutuskan pada Kamis pekan lalu untuk memenjarakan dan mendenda siapa pun yang menyangkal bahwa pembunuhan warga Armenia tahun 1915 di bawah kekuasaan Turki Utsmaniyah merupakan genosida. Kontan, hal ini mendorong Turki untuk menangguhkan kerja sama politik dan militer dengan Paris.
Sarkozy telah memberikan jaminan kepada Presiden Turki, Abdullah Gul, dan Perdana Menteri, Recep Tayyip Erdogan, bahwa RUU itu akan segera dibatalkan, kata wakil perdana menteri, Ali Babacan.
“Saya sendiri mendengar bahwa selama pertemuan kami bersama. Apa yang terjadi minggu lalu? Dimana janji yang sudah ia buat?” ungkap Babacan.
“Menjaga janji adalah suatu hal yang sangat penting dalam politik. Jika janji ini dibuat oleh seorang negarawan, maka ini mengikat negaranya,” lanjut Babacan.
Perancis menyatakan bahwa pembunuhan orang Armenia tahun 1915 sebagai genosida pada tahun 2001.
Pada hari Kamis, Majelis Nasional Perancis meloloskan RUU yang akan menjatuhkan hukuman penjara dan denda sebesar € 45 ribu ($ 60 ribu) baik pada siapa pun di Perancis yang menyangkal genosida ini.
RUU ini saat ini akan diajukan ke Majelis Tinggi Perancis dan direncanakan menjadi UU yang sah tahun depan. (althaf/arrahmah.com)