JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah tidak punya i’tikad terapkan syariat Islam. Demikian pernyataan Ustadz M Fachry, juru bicara Sharia4Indonesia dalam sebuah wawancara dengan situs Pelitaislam. Hal ini ditandai dengan tindakan pemerintah yang malah mengesahkan RUU Intelijen Negara dan Revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berikut berita selengkapnya yang dikutip dari situs Pelitaislam.!
Reaksi atas menjamurnya tindakan peledakan bom yang dilakukan oleh kelompok terorisme, membuat masyarakat resah. Sebagai antisipasi dan pencegahan terhadap aksi-aksi terorisme serta penetrasi sistematis gerakan-gerakan Islam Radikal, Pemerintah dan DPR RI mengesahkan RUU Intelijen Negara dan Revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal tersebut menggiring opini publik kepada isu deradikalisasi Islam, yang secara prinsip memuat pandangan atas redoktrinasi terhadap ajaran Islam.
Kebijakan pemerintah tersebut serentak mendapat kecaman secara keras dari kalangan kelompok Islam. Juru bicara sharia4indonesia Ustadz M Fachry mengatakan bahwa pemerintah tidak berpihak kepada kaum muslimin, “Semua yang telah dilakukan oleh pemerintah menunjukan tidak mempunyai i’tikad untuk menerapkan syariat Islam,” ungkapnya kepada pelitaislam, selasa (7/11) di kantornya.
Mantan aktivis LDK tersebut menambahkan bahwa di balik kebijakan tersebut ada campur tangan asing yang bermain dan pemerintah lebih berpihak kepada asing daripada umat Islam. “Ini sebuah bukti, bahwa mereka lebih senang menjadi antek, konco-konco, pembantu, daripada musuh Islam, yaitu Amerika,” tambahnya.
Sementara itu, di tempat yang berbeda Koordinator Aliansi Pergerakan Islam (API) Ustadz Asep Syarifudin mengatakan bahwa konsep tentang Deradikalisasi Islam adalah tema yang salah. “Tidak ada Islam radikal, Islam tidak macam-macam dan Islam itu satu” katanya ketika dihubungi pelitaislam via telepon.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa upaya derakilasasi Islam sesungguhnya mempersempit pandangan tentang ajaran Islam dan merugikan umat Islam. ” Tema Deradikalisasi Islam sebenarnya untuk melemahkan Islam, seolah-olah Islam itu radikal.” Ia menambahkan “Kalau ada kasus Islam radikal itu karena kasuistik, dan itu berbeda dan tidak boleh digeneralisasikan seolah-olah Islam itu radikal, dan menisbatkan terorisme,” tegasnya.
Ustadz Asep juga mengeluhkan sikap pemerintah yang tidak adil dalam mengungkap berbagai kasus radikalisme dan terburu-buru menghakimi tidakan radikalisme tersebut sebagai pelaku terorisme. “Pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip keadilan, karena seseorang melakukan aksi karena ada argumentasinya, untuk itu proses keadilan yang harus ditegakan,” pungkasnya.
Source : Sharia4Indonesia.com