BERLIN (Arrahmah,com) – Pengadilan banding Jerman utara pada hari Kamis (27/5) telah membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah sebelumnya bahwa sikap salah satu sekolah di Jerman yang melarang siswanya yang beragama Islam untuk tidak melaksanakan shalat adalah sikap yang tidak menyalahi hukum.
Pengadilan Berlin-Brandenburg memukul keputusan pengadilan yang lebih rendah, yang menyatakan bahwa mahasiswa 16 tahun di sebuah sekolah Berlin tinggi memiliki hak untuk berdoa di sekolah.
Dalam putusannya, pengadilan banding menemukan bahwa hak-hak orang tua, kebebasan agama orang lain dan, khususnya, mendikte harmoni sekolah dalam hal ini harus mampu mengesampingkan hak individu dalam mengekspresikan keimanannya.
Ketua Federasi Jerman Turki, Kenan Kolat, membenarkan landasan keputusan pengadilan bahwa pengadilan menempatkan hak pendidikan di atas hak beragama.
Muhamed Yunus pada mulanya mengajukan dakwaan terhadap administrasi sekolah karena telah melarang dia dan tujuh siswa Muslim lainnya untuk melakukan shalat di lorong sekolah.
Dalam pengadilan pertama, sekolah kalah dalam kasus itu. Pengadilan memutuskan bahwa Yunus memiliki hak untuk mengerjakan shalat di lingkungan sekolah sekali sehari dan menganggap bahwa tindakan itu tidak mengganggu atau atau melanggar atas kewajiban sekolah untuk menjaga ‘netralitas’.
Direktur departemen yang bertanggung jawab atas urusan sekolah di Senat Berlin, Ludger Pieper, setuju dengan administrasi sekolah dan putusan pengadilan banding, mengatakan bahwa ibadah yang dilakukan kaum Muslim memiliki karakter demonstratif. Oleh karena itu, pemerintah kota Berlin mengatakan pada saat itu bahwa pihaknya akan menyediakan ruangan khusus bagi siswa untuk shalat agar tidak mengganggu murid-murid lain.
Pengadilan mengatakan ruang shalat itu tidak bermasalah, namun pihaknya mengatakan khawatir akan ada kecemburuan dari kepercayaan lain terhadap hal itu, sehingga pengadilan keberatan dan mengatakan tidak perlu menyediakan ruang untuk Yunus. (althaf/ans/arrahmah.com)