(Arrahmah.com) – Saat ini penjajah zionis Yahudi tengah menggodok rancangan undang-undang yang melarang dikumandangkannya adzan di masjid dalam seluruh wilayah muslim Palestina yang jatuh ke tangan penjajah zionis Yahudi dalam perang 1948 M.
Rancangan undang-undang tersebut telah diajukan ke parlemen Israel, Knesset, untuk dibahas. Jika Knesset menyetujui dan mengesahkan RUU tersebut, maka pemerintahan penjajah zionis Yahudi akan menerapkannya di seluruh wilayah Palestina yang mereka jajah sejak perang perang 1948 M.
DR. Ahmad Bahr, wakil pertama majelis perwakilan rakyat Palestina dalam keterangan persnya pada hari Sabtu (10/12/2011) menyatakan bahwa RUU tersebut merupakan sebuah kejahatan agama, politik, moral, kemanusian, dan budaya. RUU tersebut merupakan pengumuman perang terhadap Islam dan kaum muslimin, sebelum pengumuman perang terhadap seluruh penduduk Palestina. Ia juga menyebut RUU tersebut sebagai tindakan rasis.
Penjajah zionis Yahudi kini menjajah lebih dari 85 % wilayah muslim Palestina. Dengan dukungan penuh negara-negara salibis Barat dan pengkhianatan para penguasa negara Arab, kebiadaban penjajah zionis Yahudi terhadap kaum muslimin Palestina semakin bertambah setiap hari. Kaum muslimin Palestina hanya bisa berharap kepada Allah SWT, kemudian mendukung jihad Islam yang dilaksanakan oleh seluruh kelompok jihad Palestina.
(muhib al-majdi/arrahmah.com)