AL QUDS (Arrahmah.com) – Israel berencana larang kumandangkan Azan di seluruh wilayah Palestina. Sumber media Israel mengungkapkan, pemerintahan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu akan menyetujui RUU rasial baru pada Ahad depan dalam sidang pekanannya. RUU itu berisi larangan adzan lewat pengeras suara di seluruh wilayah Palestina yang diduduki.
Diprediksi RUU tersebut akan mendapatkan suara mayoritas di pemerintahan Israel. Pasalnya, sejumlah menteri dari partai Yisrael Baituna mendukungnya. Menteri Lingkungan Ghilad Ardan dari partai Likud pimpinan Netanyahu juga mengumumkan dukungannya, demikian juga sejumlah menteri lainnya.
Mufti Palestina, Syekh Muhammad Hussein, mengutuk rencana Israel tersebut. Menurut Syekh Hussein, serangan terhadap masjid merupakan kebijakan politik yang telah lama diprogram Israel. Masjid-masjid di Palestina pada umumnya, dan di Al-Quds (Yerusalem) khususnya, akan terkena dampak undang-undang ini. “Lambat laun, seluruh masjid di Palestina akan ditutup, dibongkar atau dihancurkan oleh Israel dengan alasan-alasan palsu,” kata Hussein, Kamis (8/12/2011).
Oleh sebab itu, Hussein menyerukan masyarakat internasional untuk segera melakukan intervensi agar Israel menghentikan serangannya terhadap masjid-masjid di seluruh wilayah Palestina, khususnya Masjid Al-Aqsha. Ia juga meminta pihak berwenang Israel agar tidak mengganggu tempat ibadah umat Islam, karena masjid adalah milik seluruh umat Islam di dunia. Bukan hanya milik warga Palestina.
RUU itu akan menjadi genderang perang dari pihak Israel kepada kaum Muslimin di wilayah Palestina dan bahkan kaum muslimin di seluruh dunia.
Israel telah sering kali merusak masjid-masjid di Palestina, itu hanya sebagian kecil dari banyaknya kedzaliman Zionis Israel terhadap kaum muslimin Palestina dan penodaan terhadap Islam. Kini mereka ingin berusaha menghentikan salah satu syi’ar Islam yang agung.
Umat muslim di seluruh dunia tidak boleh diam ! Terkhusus kepada negara-negara Arab harus turun tangan untuk mencegah rencana biadab Israel itu.
(siraaj/arrahmah.com)